Polda Kaltim Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi, 3.085 Liter Diamankan

Dirrekrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas beserta jajaran dari Polda Kaltim dan Pertamina menyampaikan pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi saat konferensi pers.

Portalkaltim.com, Balikpapan – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kutai Timur (Kutim). Dari dua pengungkapan tersebut, polisi mengamankan total sekitar 3.085 liter BBM subsidi jenis Pertalite dan Biosolar beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengangkut maupun menampung BBM.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan pengungkapan dilakukan Subdit Satu (1) Indagsi bersama para Kanit dan anggota selama dua bulan terakhir. Dua perkara tersebut saat ini diproses melalui penyidikan berdasarkan laporan polisi model A.

“BBM bersubsidi, baik Pertalite maupun Biosolar, yang ada di wilayah Kaltim, dalam kurun waktu dua bulan ini berhasil diungkap, khususnya di wilayah Kukar dan Kutim,” kata Bambang Yugo Pamungkas di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Rabu (16/9/2026) saat konferensi pers.

Kasus pertama terungkap di Jalan Musa Salim RT 23, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara (28/8/2026), sekitar pukul 15.00 WITA. Penyidik menemukan lokasi yang diduga dijadikan tempat penyimpanan Biosolar yang dikumpulkan secara berulang dari salah satu SPBU di Muara Kaman.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita sekitar 1.130 liter Biosolar. Barang bukti itu terdiri atas 29 jeriken berkapasitas 35 liter, 12 jeriken berkapasitas 20 liter, serta satu pompa elektrik. Polisi menduga BBM tersebut digunakan untuk mengoperasikan peralatan yang seharusnya menggunakan BBM nonsubsidi, termasuk ekskavator dan peralatan lainnya.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah meminta keterangan dari lima saksi untuk mendalami asal-usul dan penggunaan BBM yang diamankan.

Pengungkapan berikutnya dilakukan di Jalan Poros Bontang–Sangatta, Desa Kandolo, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur, Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 17.30 WITA. Petugasl memeriksa sebuah pikap Grand Max bernomor polisi KT 8653 RI dan menemukan BBM subsidi dalam jumlah besar.

Dari kendaraan tersebut, penyidik mengamankan sekitar 1.030 liter Pertalite dan 925 liter Biosolar. Total BBM subsidi yang ditemukan mencapai sekitar 1.955 liter. Polisi juga menyita puluhan jeriken, selang, tiga selang modifikasi berbentuk L, serta satu unit [Manhalu].

Untuk perkara kedua, penyidik telah memeriksa terduga berinisial MS bersama sejumlah saksi. Kedua kasus tersebut diproses menggunakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana ketentuan perubahan terkait Cipta Kerja. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencapai enam tahun penjara atau denda maksimal Rp60 miliar.

Bambang mengatakan seluruh barang bukti masih menjadi bagian dari proses penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari pengawasan terhadap distribusi dan pengangkutan BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan.

“Ini merupakan komitmen dan instruksi pemerintah terkait pengawasan dan penindakan terhadap pelaku penyelewengan pendistribusian dan pengangkutan BBM bersubsidi,” ujarnya.

Ditreskrimsus Polda Kaltim bersama jajaran juga akan melanjutkan pengawasan terhadap distribusi Pertalite dan Biosolar di wilayah Kaltim. Penindakan dilakukan untuk mencegah BBM bersubsidi dialihkan untuk kepentingan yang tidak sesuai peruntukannya serta memastikan subsidi diterima masyarakat yang berhak. (IM)

Loading


Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7