Pemkot-DPRD Balikpapan Usulkan Integrasi IMTN dengan Proses Sertifikat

Asisten I Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Zulkifli.

Portalkaltim.com, Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan bersama DPRD mendorong penyelarasan proses Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) dengan penerbitan sertifikat tanah. Gagasan tersebut dibahas sebagai upaya menata administrasi pertanahan agar tahapan yang berkaitan dengan kepemilikan, pengukuran, hingga batas bidang tanah dapat terintegrasi dengan lebih jelas.

Asisten I Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Zulkifli, mengatakan integrasi tersebut masih berada pada tahap usulan sehingga diperlukan pembahasan teknis sebelum diterapkan. Pemerintah ingin memastikan terlebih dahulu bagaimana bentuk integrasi dan mekanisme yang dapat dijalankan oleh masing-masing pihak.

“Intinya adalah mengusulkan atau merekomendasikan agar proses IMTN diintegrasikan dengan proses sertifikat,” kata Zulkifli usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Balikpapan terkait IMTN di Kantor DPRD Balikpapan, Senin (21/9/2026).

Menurut Zulkifli, terdapat tiga aspek utama yang menjadi bagian dari usulan integrasi. Ketiganya berkaitan langsung dengan proses administrasi pertanahan dan perlu diselaraskan agar tidak berjalan secara terpisah.

Aspek pertama adalah kronologi kepemilikan tanah. Informasi mengenai riwayat kepemilikan dinilai perlu menjadi bagian dari proses yang terhubung sehingga data dan dokumen terkait tanah dapat ditelusuri dengan lebih jelas.

Aspek kedua menyangkut pengukuran bidang tanah. Integrasi pada tahapan ini diharapkan dapat memperjelas proses pengukuran serta mengurangi potensi perbedaan data dalam tahapan administrasi pertanahan.

Sementara aspek ketiga, berkaitan dengan penandatanganan atau pengambilan tanda tangan saksi batas. Ketiga hal tersebut menjadi materi yang akan dibahas lebih lanjut sebelum dituangkan dalam aturan yang lebih permanen.

“Jadi, sebelum dituangkan dalam Perda, ini direkomendasikan untuk menggunakan kerja sama terlebih dahulu, melalui dokumen kerja sama,” jelasnya.

Menurut Zulkifli, kerja sama tersebut akan menjadi tahapan awal untuk menguji sekaligus menyusun mekanisme integrasi. Melalui dokumen tersebut, pihak-pihak yang memiliki kewenangan dapat menyepakati pembagian tugas, prosedur, serta teknis pelaksanaan sebelum kebijakan tersebut diarahkan menjadi regulasi daerah.

Keterlibatan Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga masih akan dibahas dalam tahapan tersebut. Pemerintah belum menetapkan bentuk integrasi dengan BPN karena hal itu berkaitan dengan kewenangan dan aspek teknis pertanahan.

“Terkait apakah BPN menyetujui integrasi itu, hal tersebut juga akan dibahas dalam kerja sama karena ini merupakan persoalan teknis,” ujarnya.

Zulkifli menegaskan hasil RDP belum menjadi keputusan final mengenai penerapan integrasi. Pembahasan tersebut menjadi langkah awal untuk menyatukan konsep dan menentukan mekanisme yang paling memungkinkan sebelum masuk ke tahap regulasi.

“Jadi, usulan hari ini adalah integrasi tiga hal tersebut, kemudian teknis pelaksanaannya akan dibahas lebih lanjut,” pungkasnya.

Integrasi proses IMTN dan sertifikat tersebut diharapkan dapat memberikan alur administrasi pertanahan yang lebih terkoordinasi. Namun, penerapannya tetap menunggu pembahasan teknis dan kesepakatan kerja sama antarpihak yang memiliki kewenangan.(IM)

Loading


Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7