Raperda Pasar Rakyat Samarinda Didorong Perkuat UMKM dan Tingkatkan PAD
Anggota DPRD Samarinda, Viktor Yuan
Portalkaltim.com,SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda terus menyosialisasikan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pasar Rakyat kepada masyarakat. Regulasi tersebut disiapkan untuk memberikan kepastian aturan sekaligus memperkuat peran pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjalankan aktivitas ekonomi di kawasan pasar.
Anggota DPRD Samarinda Viktor Yuan mengatakan, sosialisasi menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi agar aturan yang nantinya ditetapkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Aspirasi dari pedagang dan masyarakat juga menjadi bahan dalam merumuskan ketentuan yang akan diterapkan.
“Kita melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat terkait pasar rakyat ini. Manfaat pasar rakyat dibuat untuk penjual maupun pembeli dan masyarakat yang ada di sekitarnya,” kata Viktor Yuan.
Menurut Viktor, selama ini belum terdapat aturan yang secara spesifik mengatur berbagai aktivitas di pasar rakyat, termasuk perilaku pelaku UMKM maupun masyarakat yang berada di kawasan tersebut. Karena itu, Raperda tersebut diharapkan dapat menjadi dasar dalam menata sekaligus mengembangkan pasar rakyat secara lebih terarah.
Ia menyebut, salah satu tujuan utama penyusunan regulasi tersebut adalah meningkatkan peran pelaku UMKM dalam menggerakkan perekonomian masyarakat. Pengelolaan pasar yang lebih tertata juga diharapkan dapat memberikan dampak terhadap peningkatan pendapatan daerah.
“Tujuan utamanya bagaimana meningkatkan peran serta pelaku UMKM di dalam meningkatkan pendapatan, meningkatkan PAD juga, dengan membuat aturan-aturan yang kira-kira dapat dijalankan ke depan,” jelasnya.
Viktor menambahkan, dalam proses sosialisasi pihaknya juga menyerap aspirasi masyarakat mengenai konsep pasar rakyat yang diharapkan ke depan. Masukan tersebut mencakup persoalan kebersihan, ketertiban pedagang, hingga pengelolaan aktivitas ekonomi di kawasan pasar.
Ia berharap, setelah Raperda tersebut selesai dibahas dan ditetapkan menjadi Perda, pasar rakyat di Samarinda tidak hanya berfungsi sebagai tempat transaksi jual beli. Pasar juga diharapkan mampu menjadi ruang interaksi sosial yang memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat. (AHM/ADV/DPRD Samarinda)
![]()
Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7






