DPRD Samarinda Dorong UMKM Pasar Rakyat Punya Wadah Usaha dan Akses Perbankan

Anggota DPRD Samarinda, Viktor Yuan

Portalkaltim.com,SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda membuka peluang penguatan kelembagaan pelaku UMKM melalui Raperda tentang Pasar Rakyat. Salah satu gagasan yang muncul adalah membentuk wadah usaha bagi pedagang agar dapat mengembangkan aktivitas ekonomi, termasuk membuka akses terhadap layanan perbankan.

Anggota DPRD Samarinda Viktor Yuan mengatakan, regulasi pasar rakyat tidak hanya mengatur persoalan perdagangan dan penataan kawasan. Penguatan pelaku UMKM juga menjadi salah satu bagian yang perlu mendapat perhatian dalam penyusunan aturan tersebut.

Menurutnya, wadah usaha dapat menjadi sarana bagi para pelaku UMKM untuk membangun kerja sama dan mengembangkan aktivitas ekonomi secara bersama-sama. Konsep tersebut masih menjadi bagian dari pembahasan dan aspirasi yang sedang dihimpun dalam proses penyusunan regulasi.

“Termasuk di dalamnya bagaimana membentuk badan usaha atau semacam koperasi yang menjadi wadah para pelaku UMKM ini untuk bisa menabung dan sebagainya,” kata Viktor.

Ia menyebut, keberadaan wadah tersebut juga dapat diarahkan untuk membuka peluang kerja sama dengan lembaga perbankan daerah. Dengan demikian, pelaku UMKM di pasar rakyat diharapkan memiliki akses yang lebih baik terhadap layanan keuangan.

“Bisa bekerja sama dengan Bank Samarinda atau bank-bank daerah yang ada di Samarinda,” ujarnya.

Viktor menjelaskan, penguatan UMKM menjadi bagian penting karena pasar rakyat memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas ekonomi masyarakat. Ketika pedagang mendapatkan ruang usaha yang tertata dan dukungan kelembagaan, aktivitas perdagangan diharapkan dapat berkembang.

Selain meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat, pengelolaan pasar yang lebih baik juga diharapkan memberikan dampak terhadap pendapatan daerah. Karena itu, penyusunan Raperda dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan pedagang, pembeli dan masyarakat sekitar.

Viktor menegaskan, aspirasi masyarakat tetap menjadi salah satu dasar dalam penyusunan regulasi tersebut. Setelah proses sosialisasi dan tahapan pembahasan selesai, Raperda Pasar Rakyat diharapkan mampu menjadi dasar pengelolaan pasar yang lebih tertib sekaligus memberikan ruang yang lebih besar bagi perkembangan UMKM di Samarinda. (AHM/ADV/DPRD Samarinda)

Loading


Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7