Dishub Balikpapan Tetapkan SK Standar Pelayanan untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Publik
Portalkaltim.com, Balikpapan — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan resmi menetapkan Surat Keputusan (SK) tentang Standar Pelayanan di seluruh lingkungan kerja sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan publik, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, efisien, dan akuntabel. Penetapan SK ini menjadi langkah strategis dalam memastikan seluruh layanan transportasi dan perhubungan di kota ini berjalan sesuai prinsip kepastian dan profesionalisme.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman, menjelaskan bahwa standar pelayanan tersebut disusun untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dalam mengakses berbagai layanan Dishub, mulai dari bidang lalu lintas, angkutan, perparkiran, hingga pelayanan administratif. Dengan adanya standar yang jelas, masyarakat diharapkan memperoleh layanan yang lebih mudah, cepat, dan terstruktur.
“Standar Pelayanan ini menjadi pedoman bagi seluruh unit kerja di lingkungan Dishub Balikpapan dalam memberikan layanan kepada masyarakat, baik pada bidang lalu lintas, angkutan, perparkiran, maupun layanan administratif lainnya,” ujar Fadli, Selasa (18/11/2025).
Dalam SK tersebut, Dishub Balikpapan menetapkan empat komitmen utama sebagai kerangka kerja pelayanan publik. Pertama, memberikan pelayanan yang cepat, tepat, mudah, dan transparan kepada seluruh masyarakat. Kedua, memastikan adanya kepastian prosedur, waktu penyelesaian, serta biaya yang harus dikeluarkan pada setiap jenis layanan. Ketiga, meningkatkan disiplin dan profesionalisme aparatur, sehingga pelayanan yang diberikan selalu konsisten dan sesuai standar. Keempat, mewujudkan pelayanan publik yang berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Fadli menegaskan bahwa penerapan standar pelayanan bukan semata-mata bentuk pemenuhan regulasi pemerintah, tetapi merupakan komitmen moral Dishub kepada warga Balikpapan. Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah daerah harus terus dijaga melalui peningkatan kualitas dan transparansi.
“Standar pelayanan ini bukan hanya sebagai kewajiban administratif, tetapi juga wujud tanggung jawab moral kami kepada masyarakat Balikpapan untuk selalu memberikan pelayanan terbaik,” tegasnya.
Diberlakukannya SK tersebut juga diharapkan mampu mendorong seluruh pegawai Dishub bekerja lebih terarah dan responsif terhadap tuntutan kebutuhan masyarakat. Standar pelayanan ini nantinya akan menjadi alat pengendali sekaligus indikator evaluasi kinerja aparatur, khususnya bagi pegawai yang bekerja langsung di lapangan.
Selain itu, langkah ini sejalan dengan visi Pemerintah Kota Balikpapan untuk mewujudkan kota yang nyaman, modern, dan berkelanjutan. Dishub menilai peningkatan layanan transportasi publik, perparkiran, serta tertib lalu lintas merupakan salah satu pilar penting menuju kota yang lebih aman, tertib, dan ramah bagi seluruh warga.
Dengan adanya standar pelayanan yang terukur dan transparan, Dishub Balikpapan berharap tingkat kepercayaan publik terhadap instansi semakin meningkat, sekaligus memperkuat pelayanan transportasi kota yang efektif, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.ADV
![]()










