Depo Kontainer Ditargetkan Beroperasi Akhir 2027, Dishub Siapkan Pengawasan Kendaraan Berat
Portalkaltim.com, Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan terus menyiapkan fasilitas depo kontainer untuk menjadi lokasi parkir terpusat bagi kendaraan berat. Kehadiran fasilitas ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan angkutan barang terhadap area parkir di jalan perkotaan sekaligus mendukung penataan lalu lintas yang lebih tertib.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan kini masih mematangkan rencana tersebut, terutama menyangkut kepastian pembiayaan dan skema pemanfaatannya. Dua alternatif pendanaan yang sedang dipertimbangkan adalah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Balikpapan atau bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Kepala Dishub Kota Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman, menyampaikan bahwa depo kontainer berpeluang mulai digunakan pada akhir 2027 apabila dukungan anggaran dapat direalisasikan. Hal itu disampaikannya setelah Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda di Gedung Tenis Balikpapan, Rabu (28/10/2026).
“Kalau memang itu bisa menjadi adanya bantuan keuangan, maka saya yakin di 2027 akhir sudah bisa kita menggunakan depo kontainer tersebut untuk lahan parkir kendaraan-kendaraan berat yang ada di Kota Balikpapan,” ujarnya.
Meski demikian, realisasi rencana tersebut masih bergantung pada hasil pembahasan anggaran tahun 2027. Kepastian mengenai sumber dan skema pembiayaan diperkirakan baru dapat diketahui pada Desember, setelah pemerintah mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.
Fadli menjelaskan, kondisi keuangan Pemkot Balikpapan yang tengah menghadapi keterbatasan anggaran dan defisit membuat pelaksanaan program harus disesuaikan dengan kemampuan pembiayaan. Pemerintah tidak ingin menetapkan jadwal pemanfaatan fasilitas sebelum dukungan anggarannya benar-benar jelas.
“Kami menunggu dulu seperti apa skema anggaran tahun anggaran 2027 di tengah-tengah keterbatasan anggaran dan defisit yang terjadi di Pemerintah Kota Balikpapan,” jelasnya.
Setelah skema pendanaan dipastikan, Dishub baru dapat menjelaskan tahapan pelaksanaan hingga jadwal penggunaan depo. Fasilitas tersebut dirancang untuk menyediakan tempat parkir khusus bagi kendaraan berat agar aktivitas angkutan barang lebih terorganisasi dan tidak mengganggu ketertiban di ruas jalan perkotaan.
Namun, penataan kendaraan berat tidak hanya mengandalkan pembangunan depo. Sambil menunggu fasilitas tersebut tersedia, Dishub juga menyiapkan penguatan pengawasan melalui kerja sama dengan Polresta Balikpapan.
Koordinasi itu dilakukan dengan menyusun Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang memungkinkan keterlibatan personel kepolisian melalui mekanisme Bawah Kendali Operasi (BKO). Skema tersebut ditujukan untuk mendukung pengawasan terhadap kendaraan berat yang beroperasi di wilayah Balikpapan.
“Kita sudah sementara menyusun PKS bersama dengan Polresta Balikpapan untuk bersama-sama melakukan BKO pengawasan,” ungkap Fadli.
Ia menegaskan, pelaksanaan pengawasan dan penindakan tetap harus mengikuti pembagian kewenangan masing-masing instansi. Kepolisian memiliki kewenangan melakukan penindakan, sedangkan Dishub berperan memberikan dukungan dalam kegiatan pengawasan.
“Yang memiliki kewenangan untuk menindak kendaraan-kendaraan berat tersebut adalah teman-teman daripada Polresta Balikpapan, bukan dari Dinas Perhubungan Kota Balikpapan,” tegasnya.
Melalui dua langkah tersebut, Pemkot Balikpapan berupaya membangun penataan kendaraan berat secara bertahap. Pembangunan depo diharapkan menyediakan solusi jangka panjang untuk kebutuhan parkir angkutan barang, sementara pengawasan bersama kepolisian menjadi langkah yang dapat diperkuat selama fasilitas itu belum beroperasi.(IM)
![]()
Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7






