Anak Kembali Jadi Korban Lubang Eks Tambang, Pengawasan Tak Boleh Sekadar Imbauan

Anggota Komisi III DPRD Samarinda Maswedi.

Portalkaltim.com, Samarinda — Kematian Azam, 12 tahun, setelah tenggelam di kolam bekas tambang batu bara kembali membuka persoalan lama tentang keselamatan ruang hidup warga di sekitar lubang eks tambang yang belum sepenuhnya teratasi di Samarinda.

Azam ditemukan meninggal dunia pada 13 Oktober 2026 di Jalan Rimbawan Dalam, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, pada kawasan konsesi Koperasi Serba Usaha Putra Mahakam Mandiri (KSU PUMMA).

Anggota Komisi III DPRD Samarinda Maswedi menilai kejadian tersebut semestinya menjadi peringatan keras bahwa keberadaan kolam bekas tambang tidak bisa hanya direspons melalui imbauan kepada masyarakat, tetapi membutuhkan pengamanan nyata dan pengawasan yang konsisten.

Menurutnya, persoalan keselamatan di sekitar lubang tambang telah berulang kali disampaikan kepada pihak terkait, termasuk pemerintah kelurahan, kecamatan, dan masyarakat sekitar, namun kejadian serupa masih kembali terjadi.

“Kami menyayangkan bahwa kejadian anak-anak yang meninggal di kolam bekas tambang ini sudah cukup banyak. Kami juga sebenarnya sudah beberapa kali menyampaikan kepada pihak-pihak terkait agar aktivitas di sekitar kolam atau danau dibatasi, apalagi anak-anak,” kata Maswedi pada Kamis (15/10/2026).

Ia menyebut Azam sebagai korban ke-56 dalam peristiwa anak meninggal di bekas galian tambang, sehingga angka tersebut memperlihatkan bahwa persoalan keselamatan di kawasan eks tambang tidak dapat dianggap sebagai kejadian yang berdiri sendiri.

Maswedi juga mengingatkan kejadian di kawasan Bayur ketika seorang warga meninggal saat mengambil air dalam kondisi kemarau, yang menunjukkan bahwa kolam bekas tambang tetap menyimpan risiko meskipun airnya kemudian dimanfaatkan masyarakat.

Karena itu, menurutnya, pemanfaatan air tidak boleh menghilangkan kewajiban untuk memastikan kawasan tersebut aman, terutama ketika lokasi dapat dijangkau anak-anak yang belum memahami bahaya kedalaman maupun kondisi kolam bekas tambang.

“Orang tua juga harus lebih waspada atau lebih memperhatikan anaknya. Lagi pesan anaknya supaya jangan bermain di kolam bekas tambang karena sangat berbahaya dan sudah banyak sekali korban di sana,” ujarnya.

Namun, Maswedi menilai tanggung jawab keselamatan tidak dapat seluruhnya dibebankan kepada keluarga, sebab pengamanan kawasan juga membutuhkan keterlibatan pemerintah wilayah, perusahaan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), relawan, dan masyarakat.

Pemerintah di tingkat kelurahan dan kecamatan didorong memasang rambu peringatan serta membatasi akses menuju lokasi berbahaya, sementara perusahaan diminta memastikan lubang bekas tambang yang membahayakan benar-benar diamankan, termasuk melalui penutupan area apabila diperlukan.

“Karena anak-anak ini kan nggak tahu. Artinya, lihat air mereka senang bermain, akhirnya berenang-renang saja,” demikian Maswedi.

Desakan tersebut menempatkan pengamanan dan reklamasi sebagai persoalan yang tidak semestinya menunggu korban berikutnya. Selama lubang bekas tambang masih menjadi ruang yang mudah diakses dan tidak dilengkapi perlindungan memadai, risiko kejadian serupa tetap terbuka.

Maswedi berharap kematian Azam tidak kembali berakhir sebagai catatan kejadian, tetapi menjadi momentum untuk mengevaluasi pengawasan, akses kawasan, tanggung jawab pengelola, serta langkah reklamasi dan pengamanan lubang eks tambang secara lebih serius. (SH)

Loading