Titip Menginap Berujung Maling, Pelaku Gasak Tiga Ponsel Milik Tuan Rumah Dibekuk Polisi

Terduga tersangka pencurian ponsel di Kecamatan Palaran.

Portalkaltim.com, Samarinda – Kepercayaan seorang warga di Kecamatan Palaran kembali disalahgunakan. Seorang pria yang dititipkan untuk menginap di rumah korban diduga mencuri tiga unit telepon genggam milik keluarga tuan rumah sebelum melarikan diri. Pelaku akhirnya diringkus aparat gabungan Polsek Palaran dan Unit Jatanras Polresta Samarinda.

Pelaku berinisial TT ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Trikora Gang Angga, RT 51, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Samarinda, pada Jumat (17/7/2026) dini hari.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus bermula ketika korban berinisial RK menerima seorang pria yang dititipkan oleh kerabat istrinya untuk menginap di rumah. Karena mengenal pihak yang menitipkan, korban tidak menaruh curiga.

Pada malam kejadian, korban bersama keluarga dan tamunya makan malam bersama sebelum beristirahat. Korban meletakkan telepon genggam miliknya di bawah bantal, sementara dua ponsel milik anaknya sedang diisi daya di dalam kamar.

Keesokan paginya sekitar pukul 05.30 WITA, korban mendapati ketiga telepon genggam tersebut telah hilang. Bersamaan dengan itu, tamu yang menginap juga sudah tidak berada di rumah.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8,6 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Palaran.

Setelah melakukan penyelidikan, tim Opsnal Reskrim Polsek Palaran yang dibantu Unit Jatanras Polresta Samarinda berhasil melacak keberadaan pelaku.

TT akhirnya ditangkap pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 18.00 Wita di sebuah rumah di Jalan Slamet Riyadi Gang Kangkung, Kelurahan Karang Asam, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan tiga unit telepon genggam yang diduga merupakan hasil kejahatan, yakni satu unit Redmi, satu unit Infinix, dan satu unit Oppo.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka bersikap kooperatif dan mengakui seluruh perbuatannya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Samarinda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (SH)

Loading


Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7