Titip Kenalan Berujung Motor Raib, Jatanras Ringkus Pelaku Curat di Palaran

Terduga tersangka TT terkait aksi pencurian motor dan barang bukti sitaan Polresta Samarinda.

Portalkaltim.com, Samarinda – Kepercayaan seorang warga di Kecamatan Palaran berujung petaka. Seorang pria yang dititipkan untuk menginap di rumah korban diduga membawa kabur sepeda motor milik tuan rumah. Setelah buron beberapa waktu, pelaku akhirnya diringkus Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda pada Rabu (22/7/2026).

Kasus tersebut terjadi di Jalan Trikora Gang Angga, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Samarinda. Polisi menetapkan seorang pria berinisial TT sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika korban berinisial RK menerima seorang pria yang diperkenalkan oleh kerabat istrinya untuk menginap di rumah. Selama dua hari, tidak ada hal yang mencurigakan.

Namun, pada malam hari setelah korban bersama keluarga dan tamunya makan bersama, korban beristirahat. Keesokan paginya, saat hendak mengantar anak ke sekolah, korban mendapati sepeda motor Honda Beat tahun 2024 miliknya sudah tidak berada di tempat.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp29,48 juta dan melaporkan kasus itu ke Polresta Samarinda.

Dari pengungkapan perkara, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Beat bernomor polisi KT 6857 BBE atas nama korban, beserta satu lembar surat keterangan leasing kendaraan.

Saat ini, tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (SH)

Loading


Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7