Janji BPKB Tak Kunjung Datang, Polisi Ringkus Terduga Penipu Mobil Rp350 Juta di Jawa Timur
Portalkaltim.com, Samarinda – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda mengungkap kasus dugaan penipuan dalam transaksi jual beli mobil dengan nilai kerugian mencapai Rp350 juta. Seorang pria berinisial S diamankan setelah diduga menjual mobil tanpa menyerahkan dokumen kepemilikan sebagaimana dijanjikan kepada pembeli.
Kasus tersebut bermula pada 29 Oktober 2025 di Jalan A Azis Samad, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir. Saat itu korban berinisial A membeli satu unit mobil Toyota Innova bernomor polisi KT 121 IJM dari terlapor dengan harga Rp350 juta.
Dalam transaksi tersebut, terlapor menyampaikan bahwa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masih berada di Pulau Jawa. Korban kemudian dijanjikan dokumen tersebut akan diserahkan paling lambat 6 November 2025.
Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan berlalu, BPKB tidak kunjung diberikan. Merasa dirugikan, korban melaporkan perkara tersebut ke Polresta Samarinda.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Jatanras memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Jawa Timur. Tim kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil menemukan pelaku di sekitar Jalan Adi Sucipto, Desa Colomadu, Kabupaten Karanganyar, sebelum akhirnya dilakukan penangkapan.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK mobil yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Akibat perbuatannya, tersangka S kini harus menjalani proses hukum dan dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (SH)
![]()
Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7







