Bapenda Tegaskan Dasar Hukum Pemungutan Pajak Daerah Telah Ditetapkan Melalui Perda Baru

Portalkaltim.com, Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menegaskan bahwa pelaksanaan pemungutan pajak daerah saat ini telah memiliki landasan hukum yang jelas melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Aturan ini menjadi rujukan utama dalam penguatan penerimaan daerah yang bersumber dari pajak.

Perda tersebut disusun untuk menyesuaikan ketentuan perpajakan daerah dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), sehingga mekanisme pemungutan pajak dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.

“Perda mengenai pajak daerah sudah ada, yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagai landasan pelaksanaan pemungutan pajak daerah,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah Kutai Timur Syahfur.

Dengan keberadaan regulasi ini, pemerintah daerah dapat melakukan penguatan pendataan objek pajak, peningkatan pelayanan administrasi perpajakan, serta optimalisasi pengawasan pembayaran pajak melalui sistem yang terintegrasi. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan realisasi penerimaan daerah.

Syahfur menjelaskan bahwa penerimaan pajak daerah tidak hanya berfungsi sebagai sumber pendapatan, tetapi juga sebagai instrumen untuk meningkatkan kapasitas pembangunan daerah.

“Semakin optimal pajak daerah, semakin besar ruang fiskal yang dapat digunakan untuk pembangunan pelayanan publik,” tandasnya.

Pemkab Kutai Timur juga mendorong kolaborasi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran pembayaran pajak.

Sosialisasi berkelanjutan disiapkan agar wajib pajak memahami hak dan kewajiban perpajakannya.

Selain itu, Bapenda terus mengembangkan sistem pembayaran pajak berbasis digital untuk mempermudah proses pembayaran serta meningkatkan transparansi.

Sistem ini diharapkan dapat menekan potensi kebocoran dan mempercepat proses pendataan.

Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk menjadikan penerimaan pajak sebagai pilar pembangunan yang berkelanjutan, dengan fokus pada peningkatan layanan publik dan kesejahteraan masyarakat. (SH/ADV)

Loading