Dishub Balikpapan Tertibkan Parkir Liar di Jalan MT Haryono, Pengendara Bandel Terancam Diderek
Portalkaltim.com, Balikpapan – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan menindak tegas kendaraan yang parkir sembarangan di sepanjang Jalan MT Haryono, salah satu jalur utama dengan tingkat kepadatan lalu lintas tertinggi di kota ini. Petugas lapangan akan memberikan tanda peringatan pada kendaraan yang berhenti tanpa aturan di bahu jalan.
Kepala Dishub Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman, menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan langkah korektif untuk menekan pelanggaran lalu lintas, terutama penyalahgunaan bahu jalan sebagai area parkir. Menurutnya, tindakan tegas diperlukan untuk menjaga kelancaran arus kendaraan serta keamanan pengguna jalan lainnya.
“Pelanggaran sering terjadi akibat rendahnya kepedulian sebagian pengendara terhadap aturan yang melarang parkir di badan maupun bahu jalan. Jalan MT Haryono merupakan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) yang wajib bebas dari aktivitas parkir liar,” tegas Fadli. Senin (10/11/2025)
Sebagai tindak lanjut, Dishub akan menambah rambu larangan parkir dan larangan berhenti di sejumlah titik rawan pelanggaran. Fadli menegaskan, jika imbauan tidak diindahkan, pihaknya akan menerapkan langkah represif, termasuk pengempesan ban hingga penderekan kendaraan yang membandel.
“Jika masih mengulang pelanggaran setelah diberikan peringatan, kami akan melakukan penindakan berupa pengempesan ban hingga penderekan,” ujarnya.
Penegakan hukum dilakukan bersama Satlantas Polresta Balikpapan sebagai bagian dari sinergi pengendalian lalu lintas di jalur padat kendaraan tersebut.
KTL MT Haryono sendiri terbagi dalam empat segmen, mulai dari Tugu Beruang Madu hingga simpang Perumahan Wika. Namun, tahap awal operasi difokuskan di ruas simpang Jalan Beller hingga kawasan Kopi Tiam, yang disebut sebagai titik paling rawan pelanggaran parkir.
Dishub juga akan mengubah pola pengawasan dengan memprioritaskan patroli akhir pekan — mulai Jumat hingga Minggu — saat volume kendaraan mencapai puncaknya setiap minggu. Selain menertibkan kendaraan, patroli rutin ini juga berfungsi untuk mengevaluasi kinerja juru parkir binaan Dishub.
“Jika ditemukan juru parkir yang membiarkan pelanggaran atau terlibat praktik parkir liar, akan kami beri sanksi, termasuk pencabutan izin,” tambah Fadli.
Sebagai solusi bagi masyarakat, Dishub telah menyiapkan dua kantong parkir alternatif, yakni lahan berpagar seng merah dan kawasan Citra City. Fadli menegaskan, Dishub hanya berperan sebagai mediator antara pemilik lahan dan pengelola parkir, tanpa menarik retribusi resmi karena lahan tersebut bukan aset pemerintah daerah.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa penegakan KTL bukan untuk menekan pengguna jalan, tapi untuk menciptakan ketertiban dan keselamatan bersama,” pungkasnya.
Dengan langkah tegas dan solusi alternatif, Dishub Balikpapan berharap ketertiban lalu lintas di kawasan MT Haryono semakin meningkat dan dapat menjadi contoh bagi ruas-ruas jalan lain di kota ini.ADV
![]()







