SANGATTA – Penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) 2025-2045 didesain dengan instrument perencanaan yang dinamis, responsive dan inklusif, dan juga mampu mengakomodir aspirasi masyarakat.
Hal tersebut sebagaimana pidato yang dipaparkan Bupati Kutim, Ardiasnyah Sulaiman, pada Musrenbang RPJPD Kutim 2025-2045, yang digelar di Ruang Meranti, Kantor Bupati 14 Mei kemarin.
Agenda tersebut turut hadir pula Direktur Regional II BAPPENAS-RI Muhammad Roudo, Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Yusliando, serta profesor Djoni Hartono dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia. Selain itu turut juga hadir Wakil Bupati Kasmidi Bulang, Staf Ahli, Kepala Dinas, Camat, serta beberapa lainnya.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman mengatakan bahwa grand design RPJPD pertama 2005-2025 telah berhasil ditorehkan yang mana membuatnya optimis bahwa RPJPD kali ini pun akan mampu dilaksanakan walaupun akan ada berbagai halangan dan rintangan.
“Grand Design RPJPD pertama 2005-2025 kita sudah menorehkan bahwa Kutai Timur dengan konsep Grand Designnya yaitu agrobisnis agribisnis dan agroindustri yang insyaallah pada ujung RPJPD ini kita akan mengimplementasikannya meskipun dengan berbagai halangan dan rintangan,” tandasnya.
Ardiansyah juga mengatakan bahwa ia yakin Kutim akan siap bertumpu kepada sumber daya alam yang dapat diperbaharui lantaran beberapa diantaranya seperti pertanian, perikanan, perhutanan, perkebunan, dan lainnya sudah mulai menunjukkan hasil yang langsung diterima oleh masyarakat.
“Alhamdulillah saat ini beberapa diantaranya sudah mulai menunjukkan hasil dan hasil itu langsung diterima oleh masyarakat bukan dunia usaha yang sudah hebat tetapi masyarakat juga hadir,” katanya.
Ia juga melanjutkan bahwa nantinya dokumen tersebut akan menjadi landasan dalam pembuatan visi dan misi para calon kepala daerah yang akan berkompetisi di pemilihan kepala daerah tahun 2024.
“Saudara sekalian dokumen RPJPD Kutai Timur 2025-2045 itu nantinya akan menjadi landasan di dalam penyusunan visi dan misi para calon kepala daerah yang akan ikut di dalam kontestasi di 2024 ini yang nantinya juga akan menjadi landasan utama di dalam penyusunan dokumen RPJPD dan RKPD,” tuturnya.ADV