SANGATTA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kutai Timur masih sedang dibahas dan dikaji lebih lanjut oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutai Timur.
Yan, Ketua Komisi D DPRD Kutai Timur, menyatakan bahwa pembahasan Raperda ini sangat penting untuk melestarikan budaya dan tradisi masyarakat adat yang masih dominan di beberapa desa di daerah tersebut.
“Di sini terdapat banyak kepentingan desa-desa yang merupakan warga asli Kutai Timur, dan ini sangat penting karena mereka memiliki kepala adat dan kepala suku yang ingin melestarikan hukum adat,” kata Yan.
Namun, Yan mengakui bahwa masih terdapat beberapa kendala yang perlu diatasi dalam mengakui dan melindungi hukum adat tersebut.
Yan menambahkan bahwa saat ini Bapemperda sedang berusaha mencari solusi konkret terkait masalah ini.
“Solusinya saat ini adalah membawa masalah ini ke Bapemperda untuk membahas ranah mereka. Kita hanya menampung aspirasi masyarakat,” ungkap Yan.
Pembahasan Raperda ini melibatkan berbagai aspek, termasuk definisi hukum adat, pengakuan hak-hak masyarakat adat, dan mekanisme perlindungan yang akan diberikan kepada mereka.
Hal ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya memperhatikan kepentingan masyarakat adat, tetapi juga memperkuat keberadaan dan peran mereka dalam kehidupan sosial dan budaya di Kutai Timur.
Dengan dukungan kuat dari berbagai pihak, termasuk pemangku kepentingan adat, Bapemperda DPRD Kutai Timur bertekad untuk menyelesaikan Raperda ini dengan solusi yang adil dan tepat.
Proses ini diharapkan akan menghasilkan hasil yang menguntungkan dalam pelestarian hukum adat dan perlindungan berkelanjutan bagi masyarakat adat di Kutai Timur.ADV