Arsipasris Ahli Madya DPK Kaltim, Dewi Susanti. (Ist)
Paser – Dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 63 tahun 2023. Arsiparis Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim sampaikan beberapa poin dalam pengelolaan arsip dinamis.
Arsipasris Ahli Madya DPK Kaltim, Dewi Susanti, dalam mengisi materi pada kegiatan tersebut mengatakan arsip dinamis merupakan arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip.
Arsip yang dikelola secara dinamis tersebut, merupakan arsip yang disimpan selama jangka waktu tertentu.
“Pengelolaan arsip dinamis merupakan proses pengendalian arsip dinamis secara efisien, efektif, dan sistematis meliputi penciptaan, penggunaan, dan pemeliharaan, serta penyusutan arsip,” ungkap Dewi, pada Senin (4/12/2023).
Dalam pengelolaan arsip dinamis perlu keseragaman pada sistem arsip terlebih dahulu.
Ia melanjutkan keseragaman tersebut meliputi penggunaan kode klasifikasi, penentuan hak akses dan keamanan serta penentuan masa simpan arsip dalam keseluruhan proses pengelolaan arsip dinamis.
“terlebih dahulu buat kesegaraman agar sistem kearsipan lebih efektif dan efesien dalam prosesnya,” pungkasnya. (ADV/DPK Kaltim)