Foto bersama saat kegiatan sosialisasi. (Ist)
Paser – Peraturan Bupati Nomor 63 tahun 2023 tentang intrumen pengelolaan arsip dinamis akan disosialisaikan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskarpus) Kabupaten Paser di hotel Bumi Paser, pada Senin (4/12/23).
Sosialisi tersebut dilakukan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dengan dihadiri salah satu arsiparis dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim.
Kepala Diskarpus Kabupaten Paser, Yusuf Sumako, mengatakan Perbup yang disosialisasikan ini berfungsi sebagai pedoman dalam pengelolaan arsip di setiap perangkat daerah.
Perbup dibuat sebagai pedoman bagi perangkat daerah dalam penyelenggaraan administrasi persuratan baik persuratan secara konvensional maupun digiatal melalui aplikasi Sistem Informasi Kerasipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI).
“Perbup ini sebagai pedoman di unit kerja lingkup Pemkab Paser untuk menciptakan keseragaman dalam pengelolaan arsip,” kata Sumako, pada Senin (4/12/2023).
Perbup yang dibuta untuk wujudkan sistem pengelolaan arsip dinamis secara terintegritas ini. Mengatur dari penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan dan penyusutan arsip.
“Dengan pengelolaan arsip terintegrasi, akan terwujudnya layanan arsip secara cepat, tepat, dana aman,” tuturnya.
Adanya sosialisasi ini, agar setiap OPD yang ada di lingkup Pemkab Paser dapat segera melakukan pengelolaan arsip dengan baik. (ADV/DPK Kaltim)