Proses pemusnahan arsip di DPK Kaltim. (Ist)
Samarinda – Arsiparis ahli madya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kalimantan Timur (Kaltim) Risnawati, menjelaskan proses arsip usul musnah hingga pemusnahan arsip.
Arsip terbagi beberapa bagian seperti arsip statis dan arsip usul musnah. Hal ini ditentukan berdasarkan penilaian tim penilai yang tersusun atas arsiparis atau pegawai yang berwenang atas arsip disetiap OPD.
Jika arsip tersebut ditetapkan sebagai arsip usul musnah, harus ada prosedur lainnya untuk melaksanakan pemusnahan arsip.
“Tapi harus ada persetujuan dari kepala daerah atau pihak Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI),” ungkap Risna, pada Jum’at (17/11/2023).
Persetujuan pemusnahan arsip dilihat dari retensi arsip. Jika retensi arsipnya dibawah 10 tahun cuman perlu persetujuan kepala daerah, tapi kalau diatas 10 tahun harus dapat persetujuan dari ANRI. Persetujuan arsip usul musnah harus sesuai dengan pertimbangan tim penilai arsip.
Setelah disetujui, arsip usul musnah tersebut akan diproses pemusnahan di depo arsip. Pemusnahan ini akan dilakukan oleh bidang kearsipan yang akan memusnahkan arsip sesuai dengan keputusan yang ada.
“Jadi gak sembarangan arsip itu bisa dimusnahkan,” pungkasnya. (ADV/DPK Kaltim)