SANGATTA – Kepala Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kutai Timur (Kadisperindag Kutim), Zaini mengimbau kepada pemilik SPBU di Kota Sangatta agar tak melayani para pengetap atau pembeli dengan maksud untuk dijual kembali.
“Kami meminta (pihak) SPBU tidak melayani pengetap dan menerapkan aturan yang ada,” tegasnya.
Apabila pihak SPBU tetap melayani akan di sanksi langsung dari Pertamina. Antara lain teguran dan sanksi beratnya PHK bagi operator SPBU dimaksud.
Untuk pihak-pihak pengecer BBM juga tak lepas dari upaya penertiban. Zaini menegaskan, setelah ini pengecer BBM bakal dtertibkan oleh pihak kepolisian, Dishub dan Satpol PP.
“BBM ini sering habis, karena pihak pengecer yang selalu menimbunnya,” pungkasnya