Enam Fraksi DPRD KUTIM Menerima Dengan Catatan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021

Enam Fraksi di DPRD Kutai Timur (Kutim) Secara Umum Menerima Nota Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
Enam Fraksi di DPRD Kutai Timur (Kutim) Secara Umum Menerima Nota Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)

SANGATTA – Enam fraksi di DPRD Kutai Timur (Kutim) secara umum menerima nota penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, tapi dengan memberi beberapa catatan yang disampaikan dalam rapat paripurna ke-16 di Ruang sidang utama DPRD Kutim, Senin, (20/6/22).

Pertama, Fraksi Partai Golkar melalui Sayid Anjas memberikan beberapa catatan diantaranya pada laporan realisasi anggaran dan kinerja masih terdapat kelemahan penyerapan anggaran hingga perlu dievaluasi secara optimal. Kemudian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021 harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.

Selanjutnya, Fraksi PPP lewat Muhammad Ali memberikan masukan dan catatan mengenai laporan realisasi anggaran masih belum terpenuhi sepenuhnya, diantaranya realisasi belanja sebesar Rp 2,84 triliun dari anggaran Rp 3,08 triliun. Realisasi belanja transfer hanya Rp 188,66 miliar dari anggaran Rp 196,76 miliar. Berikutnya realisasi belanja operasional dari anggaran Rp 2,07 triliun terealisasi sebesar Rp 1,92 triliun. Realisasi belanja modal Rp 706,89 miliar dari total belanja modal Rp 790,17 miliar.

Dari data tersebut, Fraksi PPP memohon kepada Pemkab Kutim untuk memberikan penjelasan mengapa realisasi anggaran tidak mencapai 100 persen.

Kemudian, Fraksi Nasdem melalui Piter Palinggi memberikan catatan kepada Pemkab Kutim diantaranya bahwa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021 yang merupakan bagian dari siklus rutin penyelenggaraan kekeuangan daerah harus transparan dan akuntabel sesuai dengan pasal 31 UU nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Daerah, UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan DaerahDaerah serta pasal 101 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

PDI-P Yusuf Silambi mengharapkan seluruh hutang yang sudah disepakati dalam pembahasan dan telah di SK-kan bupati dapat terselesaikan dan tidak menjadi beban anggaran selanjutnya. Kemudian pada pos belanja operasional dan belanja modal harus pro rakyat terutama belanja modal terus ditingkatkan karena dirasakan langsung oleh masyarakat.

Berikutnya Fraksi Amanat Keadilan Berkarya (AKB) oleh Basti Sanggalangi memandang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tidak sekadar administratif belaka. Meskipun sudah ada hasil pemeriksaan dari BPK RI, fungsi budgeting dan pengawasan dari legislatif tetap dijalankan demi kepentingan seluruh lapisan masyarakat.

Fraksi AKB pun berharap pada tahap pembahasan selanjutnya bersama Pemkab Kutim sebelum lahirnya persetujuan bersama terhadap Raperda APBDAPBD 2021 untuk mencermati secara seksama setiap angka-angka yang disampaikandisampaikan agar tercipta sinkronisasi antara besarnya anggaran dan realisasinya.

Dan yang terakhir Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya oleh Tity Novel Paembonan memberikan catatan diantaranya adalah capaian beberapa target yang sudah maksimal seperti Pendapatan Asli Daerah terealisasi sebesar Rp 253,15 miliar dari target Rp 158, 51 miliar harus lebih ditingkatkan dengan membuat target maksimal-maksimal dari sumber potensial lainnya.

Terkait pos belanja daerah, Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya mengingatkan Pemkab Kutim untuk konsisten dengan RPJMDRPJMD dan memprioritaskan pada penyerapan anggaran yang lebih tepat, cepat dan terpadu yang berpihak pada kebutuhan masyarakat.

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!