Fraksi Golkar Sambut Baik Usulan Raperda Perubahan Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kutim Serta Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Fraksi Golkar Maswar
Fraksi Golkar Maswar

Sangatta – Fraksi Golkar di DPRD Kab. Kutai Timur menerima dan sepakat dilanjutkan pembahasan raperda perubahan atas peraturan daerah nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan prangkat daerah Kabupaten Kutai Timur dan Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah yang di ajukan pemerintah Kabupaten Kutai Timur beberapa hari yang lalu, pandangan fraksi golkar tersebut di sampaikan dalam rapat sidang paripurna ke -13, rapat yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan dihadiri 21 anggota DPRD, Plt Assisten III Rizali Hadi, dan undangan lain nya, diruang Sidang Utama Sekretariat DPRD Kutim, (08/06/2022).

Pandangan umum Fraksi Golkar yang dibacakan oleh Maswar, menyampaikan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah menyampaikan rancangan perda pokok pokok daerah.

Raperda ini merupakan wujud komitmen dan konsistensi Pemerintah daerah untuk tunduk dan patuh terhadap ketentuan Perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah secara efektif, efesien dan akuntabel.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah dasar pengelolaan keuangan Daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran sesuai dengan undang-undang mengenai keuangan negara.Tahapan dan siklus APBD telah diatur dalam Undang-Undang No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan daerah Kemudian secara terperinci dan teknis Pengelolaan Keuangan Daerah mempedomani Permendagri yang dikeluarkan setiap tahun .

“APBD adalah wujud dari visi dan misi kepala daerah dalam melaksanakan tugas pembangunan daerah yang telah di dokumentasikan ke dalam Dokument
Renstra,Renja, ,RPJMD dan RKPD yang merupakan bagian dari siklus APBD”
Dalam perencanaan pembangunan daerah, Pemerintah Daerah memiliki tugas dalam mensinkronkan RKPD dengan Rencana Kerja Pemerintah Pusat dan Provinsi. Kemudian Alokasi anggaran disusun berdasarkan KUA-PPAS yang berpedoman pada RKPD yang memuat Target Kinerja. Sehingga alokasi anggaran berbasis Kinerja dengan tujuan akhir adalah pencapaian Standar Pelayanan Minimal, yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal.

Perkembangan dan kemajuan tehnologi dan informasi yang berkembang sangat cepat. Maka hal ini juga berpengaruh terhadap sistem tata kelola keuangan pemerintah. Pengelolaan keuangan telah beradaptasi dengan menggunakan sistem integratif yang dikelola secara sistematis,efektif dan efesien serta akuntabel. Dimulai SIPD hingga LPPD, LKPJ yang dibangun dalam sistem informasi pembangunan daerah telah terintegrasi dengan sistem pengawasan internal dan external .
Kemudian berkenaan dengan Raperda tentang Perubahan Atas Perda No.10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab.Kutai Timur. Fraksi Golkar berpandangan bahwa perubahan pembentukan dan susunan perangkat daerah merupakan langkah strategis dan sangat penting dalam menyegarkan organisasi .

” Perubahan ini diperlukan untuk menjaga keberlangsungan dan kemajuan organisasi sehingga tujuan dari perubahan ini adalah untuk membangun kapabilitas strategis dengan memastikan bahwa organisasi memiliki sumber daya manusia yang terampil, bertanggungjawab untuk mencapai keunggulan kompetitif berkelanjutan dalam mendukung tercapainya visi dan misi kepala daerah “.

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!