Gelar Sosialisasi Perda Kepemudaan, Jahidin Dorong Pemuda Lebih Aktif dan Produktif

Portalkaltim.com, Samarinda – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Dr. H. Jahidin S, S.H., M.H kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) sebagai bagian dari upaya edukasi kepada masyarakat. Kali ini, sosialisasi mengangkat Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan yang digelar pada 20 April 2026 di Jalan Elang, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

Kegiatan ini dihadiri oleh warga setempat, terutama kalangan pemuda yang menjadi fokus utama dalam regulasi tersebut. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait pentingnya peran pemuda dalam pembangunan daerah serta mendorong keterlibatan aktif mereka dalam berbagai kegiatan positif.

Dalam pemaparannya, narasumber Irwansyah dan Adi Putra Jahidin menjelaskan bahwa Perda Kepemudaan merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan ruang dan dukungan bagi generasi muda untuk berkembang. Mereka menekankan bahwa pemuda harus mampu menjadi motor penggerak perubahan melalui peningkatan kapasitas diri, inovasi, dan kontribusi nyata di masyarakat.

“Pemuda memiliki potensi besar yang perlu diarahkan dan difasilitasi. Melalui Perda ini, diharapkan muncul generasi yang mandiri, kreatif, dan berdaya saing,” ungkap narasumber dalam sesi penyampaian materi.

Kegiatan berlangsung interaktif dengan dipandu oleh Rajab sebagai moderator. Berbagai pertanyaan dan tanggapan dari peserta turut mewarnai jalannya diskusi, mulai dari isu pemberdayaan hingga peluang pengembangan pemuda di tingkat lokal.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat, khususnya generasi muda, semakin memahami pentingnya regulasi kepemudaan serta mampu mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. (Aji/ADV/DPRD Kaltim)

Loading