Andi Harun Kritisi Kebijakan Pemprov Kaltim Alihkan Tanggungan Jaminan Kesehatan 49.742 Warga ke Daerah

Suasana dialog terbuka membahas polemik pengalihan PBI BPJS di Samarinda yang dihadiri pemerintah daerah dan masyarakat.

Portalkaltim.com, Samarinda – Polemik pengalihan pembiayaan peserta bantuan iuran (PBI) BPJS kembali memanas. Sebanyak 49.742 warga kurang mampu di Kota Samarinda terancam kehilangan akses layanan kesehatan gratis akibat kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang mengalihkan tanggungan ke pemerintah kabupaten/kota di tengah tahun anggaran.

Wali Kota Samarinda Andi Harun menilai kebijakan tersebut tidak hanya bermasalah secara teknis, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak serius bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada jaminan kesehatan. Ia menegaskan, langkah tersebut dilakukan tanpa kesiapan fiskal dari pemerintah kota.

“Pengalihan beban fiskal setelah APBD ditetapkan merupakan tindakan yang tidak adil dan berpotensi menjadikan 49.742 warga Samarinda sebagai korban,” tegas Andi Harun.

Situasi ini dinilai semakin rumit karena Pemkot Samarinda belum memiliki ruang anggaran untuk langsung menanggung puluhan ribu warga tersebut. Akibatnya, masyarakat berada dalam kondisi tidak pasti, dengan risiko terhentinya layanan kesehatan jika tidak segera ditemukan solusi konkret.

“Pemerintah Kota Samarinda menilai kebijakan ini disampaikan tanpa mekanisme koordinasi maupun persetujuan bersama, sehingga tidak dapat kami terima dalam kondisi saat ini,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa jumlah warga terdampak bukan angka kecil, melainkan puluhan ribu jiwa yang sangat bergantung pada keberlanjutan program jaminan kesehatan tersebut.

“Sebanyak 49.742 warga Kota Samarinda berpotensi terdampak jika kebijakan ini diterapkan tanpa kesiapan fiskal,” ucapnya.

Lebih lanjut, Andi Harun menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berasal dari usulan pemerintah kota, melainkan kebijakan tingkat provinsi yang tertuang dalam regulasi yang berlaku.

Pengalihan ini, ditegaskannya, bukanlah atas permintaan Pemkot Samarinda, melainkan kebijakan provinsi melalui Pergub Nomor 52 Tahun 2019 dan Pergub Nomor 25 Tahun 2025.

Ia juga menyoroti adanya indikasi persoalan dalam proses kebijakan tersebut, terutama dari sisi tata kelola pemerintahan yang dinilai belum memenuhi prinsip dasar yang semestinya.

Di tengah polemik yang berkembang, Pemkot Samarinda menegaskan tidak menolak perlindungan masyarakat, namun meminta agar kebijakan dijalankan dengan mekanisme yang tepat dan melalui pembahasan bersama.

“Kami tidak menolak substansi perlindungan masyarakat, tetapi mekanisme kebijakan harus adil, transparan, dan melalui pembahasan bersama,” tuturnya.

Ia pun mengingatkan agar kebijakan yang belum matang tidak justru merugikan masyarakat yang menjadi pihak paling rentan dalam situasi ini. (SH)

Loading