Polsek Sungai Pinang Bongkar Sindikat Curanmor dengan Modus Hilangkan Identitas Kendaraan
Portalkaltim.com, Samarinda — Kepolisian Sektor Sungai Pinang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan dua tersangka dengan modus menghilangkan identitas kendaraan hasil curian.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan bersama Unit Operasional Polsek Samarinda Kota yang menelusuri rangkaian aksi pencurian di beberapa lokasi di Kota Samarinda.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MJ (44) dan MH (19) yang diduga telah berulang kali melakukan aksi curanmor di wilayah tersebut.
Salah satu kejadian terjadi pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 01.30 WITA di Jalan Ery Suparjan, ketika korban kehilangan sepeda motor yang diparkir di depan kos dalam kondisi tidak terkunci stang.
Setelah berhasil membawa kabur kendaraan, pelaku menyembunyikan sepeda motor tersebut di rumah salah satu tersangka untuk kemudian dilakukan modifikasi guna menghilangkan jejak.
Berbagai cara dilakukan pelaku, mulai dari mengganti rumah kunci kontak, mengecat ulang velg, hingga merusak nomor rangka dan nomor mesin menggunakan gerinda agar kendaraan sulit dikenali.
Selain itu, kedua tersangka juga diketahui menjalankan aksi pencurian di lokasi lain dengan menggunakan kunci T sebagai alat utama.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125, satu set rumah kunci kontak, satu buah kunci motor, dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB, serta satu unit mesin gerinda.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, S.H., M.H, menjelaskan bahwa para pelaku tidak hanya mencuri kendaraan, tetapi juga secara sistematis berupaya menghilangkan identitasnya.
“Pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan berbagai cara seperti mengecat ulang velg, mengganti kunci kontak, hingga merusak nomor rangka dan mesin menggunakan gerinda,” jelasnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (SH)
![]()







