Accu Truk Raib di Workshop Palaran, Polisi Amankan Sopir Truk Tangki
Portalkaltim.com, Samarinda – Jajaran Polsek Palaran Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian komponen kendaraan yang terjadi di kawasan industri wilayah Kecamatan Palaran.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pihak perusahaan terkait hilangnya dua unit accu kendaraan operasional di area workshop.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi di Workshop salah satu perusahaan yang berlokasi di Jalan Ampera, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran. Aksi pencurian diduga berlangsung pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 23.20 WITA, saat kondisi lingkungan workshop dalam keadaan sepi.
Kasus ini terungkap setelah petugas keamanan perusahaan melaporkan kehilangan dua buah accu merek GS Astra 70 A yang sebelumnya terpasang pada satu unit truk dump Mitsubishi Fuso.
Laporan tersebut diterima manajemen perusahaan pada Senin (19/1/2026) sore, sebelum akhirnya diteruskan ke Polsek Palaran untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Hasil pengecekan di lokasi menunjukkan bahwa aksi pencurian tersebut terekam kamera pengawas atau CCTV. Dari rekaman itu, terlihat sebuah truk tangki Mitsubishi Fuso berhenti di samping kendaraan korban.
Pengemudi truk kemudian melakukan aktivitas mencurigakan di sekitar kendaraan sebelum meninggalkan lokasi. Akibat kejadian ini, perusahaan mengalami kerugian materiel sebesar Rp2,6 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reserse Kriminal Polsek Palaran melakukan penyelidikan intensif dengan memeriksa sejumlah saksi serta menganalisis rekaman CCTV.
Upaya tersebut membuahkan hasil dengan diamankannya seorang pria berinisial FH (46) di wilayah Palaran pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 10.00 WITA.
Selain mengamankan terduga pelaku, petugas turut menyita barang bukti berupa satu buah obeng yang diduga digunakan untuk mencongkel accu serta satu lembar nota pembelian dua unit accu yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, kami berhasil mengidentifikasi serta mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti. Saat ini pelaku telah kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolsek Palaran Kompol Iswanto, S.H., M.H.
Saat ini, FH telah diamankan di Mapolsek Palaran dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidikan masih terus berlanjut guna melengkapi berkas perkara.
Polsek Palaran juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk meningkatkan pengamanan lingkungan serta segera melapor jika menemukan tindak pidana serupa.
![]()







