Modus Urus Tilang, Tetangga di Samarinda Gelapkan Motor Korban
Portalkaltim.com, Samarinda – Unit Reserse Kriminal Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Sambutan.
Seorang pria berinisial EW (47) diamankan petugas setelah diduga menguasai sepeda motor milik tetangganya dengan modus meminjam kendaraan untuk mengurus surat tilang.
Peristiwa penggelapan tersebut terjadi pada Senin (22/12/2026) sekitar pukul 09.00 WITA di Jalan Sungai Lais RT 04, Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.
Pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan akan mengurus surat tilang di Polresta Samarinda dan berjanji mengembalikannya dalam waktu dua jam.
Namun hingga waktu yang dijanjikan berlalu, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan. Korban sempat berupaya mencari dan menanyakan keberadaan kendaraan itu kepada keluarga pelaku, tetapi tidak mendapatkan kepastian. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp15 juta. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Kota dengan melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap terduga pelaku.
Hasilnya, pada Jumat (23/1) sekitar pukul 10.39 WITA, petugas berhasil mengamankan EW di kawasan Jalan KH Harun Nafsi Gang SMA Negeri 4, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda. Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Samarinda Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol IGN Adi Suarmita, S.I.K., M.I.K., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku mengakui perbuatannya saat dilakukan pemeriksaan awal oleh penyidik.
“Pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan mengurus surat tilang, namun kendaraan tersebut tidak dikembalikan dan dikuasai untuk kepentingan pribadi. Setelah menerima laporan, anggota langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujarnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi KT 3017 FC, satu lembar Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta satu buah kunci sepeda motor. Seluruh barang bukti diamankan di Mapolsek Samarinda Kota guna kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, EW dijerat Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana penggelapan dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Samarinda Kota. (SH)
![]()







