Tiga Terduga Pelaku Pencurian di Musala Samarinda Dibekuk Polisi

Tiga terduga pelaku pencurian dan penadahan ponsel di Musholla Nurul Ikhsan, Sungai Kunjang, diamankan di Polsek Sungai Kunjang bersama barang bukti satu unit telepon genggam.

Portalkaltim.com, Samarinda – Aksi pencurian yang menyasar tempat ibadah kembali terjadi di Kota Samarinda. Sebuah ponsel milik jamaah raib saat korban tertidur usai menunaikan salat Dzuhur di Musala Nurul Ikhsan, Jalan M. Said, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (12/1/2026) siang. Saat terbangun, korban mendapati telepon genggamnya yang semula diletakkan di dalam musala sudah tidak ada. Pengecekan rekaman kamera pengawas kemudian memperlihatkan seorang pria masuk ke area musholla dan mengambil ponsel tersebut.

Berdasarkan laporan korban, Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 17.00 WITA, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian berinisial AH (23).

Pengembangan kasus berlanjut dan mengarah pada dua orang lain yang diduga berperan sebagai penadah, masing-masing berinisial A (31) dan B (22). Keduanya diamankan di lokasi berbeda pada hari yang sama.

Kapolsek Sungai Kunjang AKP Ning Tyas Widyas Mita, S.I.K. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, terlebih yang dilakukan di tempat ibadah.

“Kami menindak tegas pelaku pencurian beserta pihak yang membantu menjual atau menikmati hasil kejahatan. Polsek Sungai Kunjang berkomitmen menjaga rasa aman masyarakat, termasuk di lingkungan tempat ibadah,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa AH menjual ponsel hasil curian dengan bantuan kedua penadah melalui media sosial marketplace dengan sistem cash on delivery (COD). Ketiganya disebut sama-sama memperoleh keuntungan dari transaksi tersebut.

Atas perbuatannya, AH dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. Sementara A dan B dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Barang bukti berupa satu unit telepon genggam turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Saat ini, ketiga terduga pelaku telah diamankan di Polsek Sungai Kunjang dan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (SH)

Loading