Aksi Pencurian Motor di Mess Karang Mumus Terbongkar, Satu Pelaku Diciduk Polisi
Portalkaltim.com, Samarinda – Upaya pemberantasan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor terus dilakukan jajaran Polsek Samarinda Kota. Kali ini, Unit Reserse Kriminal Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Pulau Banda, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 07.00 Wita. Saat itu, korban yang baru pulang bekerja memarkirkan sepeda motor di area parkir mess dengan kondisi kunci sudah dicabut. Namun keesokan paginya, korban terkejut karena sepeda motor miliknya sudah tidak lagi berada di lokasi parkir.
Merasa dirugikan, korban kemudian melakukan pengecekan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar area mess. Dari rekaman tersebut, terlihat seorang pria tak dikenal mendorong sepeda motor korban keluar dari area parkir. Rekaman itu menjadi petunjuk awal sebelum korban melaporkan kejadian pencurian ke Polsek Samarinda Kota.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Kota langsung melakukan penyelidikan intensif. Upaya tersebut membuahkan hasil ketika petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial ES (27) pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 23.00 Wita di kawasan Jalan Sultan Alimuddin, Kecamatan Samarinda Ilir.
Kapolsek Samarinda Kota Kompol IGN Adi Suarmita, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, tersangka ES mengakui telah melakukan pencurian bersama seorang rekannya.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa aksi pencurian itu dilakukan bersama satu orang rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO,” katanya.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku memanfaatkan kondisi lingkungan yang sepi untuk menghindari perhatian warga sekitar. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut guna mendukung proses penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka ES dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kompol IGN Adi Suarmita menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Samarinda Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor, demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.
Saat ini, tersangka ES beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Samarinda Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih memburu satu pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut. (SH)
![]()







