Bongkar Jaringan Ekstasi, Polsek Samarinda Seberang Ungkap Produksi Narkotika Rumahan

Portalkaltim.com, Samarinda — Komitmen Polresta Samarinda dalam memberantas peredaran narkotika kembali ditegaskan melalui pengungkapan kasus narkotika oleh Polsek Samarinda Seberang. Hal itu ditandai dengan pelaksanaan press release pengungkapan perkara tindak pidana narkotika yang digelar di Aula Bhayangkari Mako Polsek Samarinda Seberang, Senin (19/1/2026) sekitar pukul 14.15 WITA.

Press release tersebut dipimpin langsung Kapolsek Samarinda Seberang AKP Ahmad Baihaki, S.H., M.H., dan dihadiri Wakasat Resnarkoba Polresta Samarinda AKP Dedi Setiawan, S.H., Wakapolsek Samarinda Seberang AKP Taufik Hidayat, Kasi Humas Polresta Samarinda Ipda Arie Soeharyadi, S.H., serta unsur fungsi terkait. Kegiatan ini juga diikuti sekitar 30 awak media.

Kapolsek Samarinda Seberang menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Mesjid, Kecamatan Samarinda Seberang. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel melalui patroli dan penyelidikan intensif.

“Informasi dari masyarakat kami tindaklanjuti secara cepat, dan dari hasil patroli berhasil diamankan satu orang yang diduga memiliki narkotika jenis ekstasi,” ujar AKP Ahmad Baihaki.

Saat patroli berlangsung, petugas mencurigai seorang pria yang tengah mendorong sepeda motor di pinggir jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua butir pil narkotika jenis ekstasi. Dari hasil interogasi awal, petugas mengamankan tersangka pertama berinisial RN (32).

Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada tersangka kedua berinisial RR (33) yang diduga sebagai pemasok. Petugas bergerak menuju kediaman tersangka di wilayah Kecamatan Sungai Pinang dan berhasil mengamankan yang bersangkutan beserta sejumlah barang bukti.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas tidak hanya menemukan narkotika siap edar, tetapi juga peralatan dan bahan yang digunakan untuk memproduksi pil ekstasi. Temuan tersebut menguatkan dugaan adanya aktivitas produksi narkotika yang berpotensi membahayakan masyarakat.

“Dari pengungkapan ini, kami tidak hanya mengamankan pelaku, tetapi juga berhasil mengungkap adanya aktivitas produksi narkotika yang sangat berbahaya bagi masyarakat,” tambah Kapolsek.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi pil ekstasi berbagai motif, bubuk warna pink siap cetak, plastik klip bening, alat cetak pil, blender, alat pres, bahan kimia, alat takar, serta dua unit telepon genggam yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diamankan di Mako Polsek Samarinda Seberang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka RN (32) dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara tersangka RR (33) dijerat Pasal 610 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Berdasarkan data kepolisian, kedua tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika. RN tercatat pernah terlibat kasus serupa pada 2021, sementara RR merupakan residivis pada 2018 dan 2021, serta diketahui baru menjalani pembebasan bersyarat dari Lapas Bayur pada Juli 2025.

Menutup keterangannya, Kapolsek Samarinda Seberang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi dalam upaya pemberantasan narkotika. Kegiatan press release berakhir sekitar pukul 14.40 WITA dan berlangsung aman serta kondusif. (SH)

Loading