Ngaku Polisi, Pemuda 24 Tahun Gelapkan Sepeda Motor Warga Samarinda Ulu

Terduga tersangka Y (24) diamankan di Polsek Samarinda Ulu usai diduga menggelapkan sepeda motor dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian.

Portalkaltim.com, Samarinda — Modus kejahatan dengan mengatasnamakan aparat kembali memakan korban. Polsek Samarinda Ulu berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang dilakukan seorang pemuda berinisial Y (24), sekaligus menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah percaya pada pihak yang mengaku sebagai aparat penegak hukum.

Kasus ini terungkap setelah korban berinisial MY (47), warga Kecamatan Samarinda Ulu, melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy miliknya. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 16.30 WITA di kawasan Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga menghentikan korban di jalan dan meminta izin untuk mengendarai sepeda motor korban. Dalam aksinya, pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian dan mengajak korban berkeliling, sehingga korban merasa takut dan menuruti permintaan tersebut.

Namun, kepercayaan korban justru dimanfaatkan pelaku. Setibanya di Jalan Wijaya Kusuma, korban diturunkan dengan alasan diminta menunggu di lokasi. Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor korban dan tidak pernah kembali. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp8.000.000 dan segera melapor ke Polsek Samarinda Ulu.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 22.55 WITA, terduga pelaku Y (24) berhasil diamankan di kawasan Jalan Ruhui Rahayu, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, tanpa perlawanan.

Kapolsek Samarinda Ulu AKP Wawan Gunawan, S.H., M.H., mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Polisi juga telah mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

“Pelaku mengakui mengambil sepeda motor korban dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian. Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy dan satu unit telepon genggam telah kami amankan di Polsek Samarinda Ulu untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

AKP Wawan Gunawan juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya terhadap orang yang mengaku sebagai aparat tanpa dapat menunjukkan identitas resmi atau surat tugas yang sah.

Saat ini, terduga tersangka Y (24) dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana penggelapan dan masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Samarinda Ulu. (SH)

Loading