Modus Pamit Makan, Karyawan Gelapkan Uang Penjualan Beras Rp39 Juta
Portalkaltim.com, Samarinda — Komitmen Sat Reskrim Polresta Samarinda dalam merespons cepat laporan masyarakat kembali dibuktikan. Seorang pria berinisial MS (30) harus berurusan dengan hukum setelah diduga menggelapkan uang hasil penjualan beras milik perusahaan tempatnya bekerja, dengan nilai kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Kasus ini mencuat setelah perusahaan melakukan pemeriksaan internal terhadap laporan penjualan beras dari lima toko pelanggan. Peristiwa penggelapan tersebut terjadi pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 12.00 Wita di kawasan Jalan Rapak Mahang, Kelurahan Sambutan, Kota Samarinda.
Dari hasil pengecekan, pihak perusahaan mendapati adanya kejanggalan saat menanyakan setoran hasil penjualan kepada terduga pelaku. MS berdalih bahwa uang hasil penjualan masih dalam perjalanan dan belum sempat diserahkan ke perusahaan.
Belakangan terungkap, terduga pelaku diduga menggunakan modus untuk melancarkan aksinya. Ia meminta helper masuk ke dalam toko guna mengurus faktur penjualan, sementara dirinya berpamitan keluar dengan alasan membeli makanan. Namun, setelah ditunggu cukup lama, MS tidak kunjung kembali dan nomor teleponnya tidak dapat dihubungi.
Kecurigaan pihak perusahaan semakin kuat setelah dilakukan konfirmasi langsung ke lima toko pelanggan. Dari hasil penelusuran tersebut diketahui bahwa seluruh uang hasil penjualan beras telah diserahkan secara tunai kepada terduga pelaku.
Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian materiil sebesar Rp39.118.000. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polresta Samarinda untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Samarinda langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Selasa (13/1/2026), terduga pelaku MS berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolresta Samarinda bersama barang bukti berupa lima lembar faktur penjualan.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setyawan, S.I.K., M.M. menegaskan bahwa terduga pelaku kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Terduga pelaku saat ini telah kami amankan di Mapolresta Samarinda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Modus berpamitan membeli makanan tersebut diduga digunakan sebagai alasan untuk melarikan diri membawa uang perusahaan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan Pasal 488 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penggelapan.
Polresta Samarinda menegaskan akan terus menangani setiap laporan masyarakat secara profesional demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Samarinda tetap kondusif. (SH)
![]()







