Sindikat Transfer Palsu Dibongkar, Dealer Motor di Samarinda Rugi Puluhan Juta
Portalkaltim.com, Samarinda – Praktik penipuan dengan modus bukti transfer palsu kembali terungkap di Kota Samarinda. Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil membongkar aksi sindikat yang menipu sebuah dealer sepeda motor di kawasan Jalan Kemakmuran, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp25,3 juta.
Kasus ini terungkap setelah pihak dealer melaporkan adanya transaksi mencurigakan dalam pembelian satu unit sepeda motor Honda Scoopy secara tunai. Peristiwa tersebut bermula pada Sabtu (20/12), ketika seorang pria berinisial MA (25) menghubungi karyawan dealer menggunakan identitas palsu dan menyatakan ingin membeli motor secara langsung tanpa cicilan.
Untuk meyakinkan korban, pelaku mengirimkan foto bukti transfer elektronik yang telah dimanipulasi. Dokumen palsu tersebut dibuat sedemikian rupa sehingga tampak seolah-olah pembayaran telah lunas dan masuk ke rekening dealer, sehingga pihak penjual tidak menaruh kecurigaan.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, S.H., M.H., menjelaskan bahwa setelah pihak dealer percaya, tersangka MA kemudian mengarahkan rekannya berinisial EF (25) untuk datang langsung ke lokasi dealer dan mengambil unit sepeda motor tersebut dengan mengaku sebagai kerabat pemesan.
“Modus yang digunakan para pelaku cukup rapi. Mereka membagi peran secara terencana, mulai dari pemesanan, pengambilan unit, hingga penjualan kembali barang hasil kejahatan,” ujar AKP Aksarudin Adam.
Setelah motor berhasil dikuasai, unit tersebut kemudian dijual kembali dengan melibatkan tersangka lain berinisial SO (23). Dalam perannya, SO bertugas meyakinkan calon pembeli bahwa sepeda motor tersebut tidak bermasalah dan seluruh administrasinya telah diselesaikan di dealer.
Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan intensif, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang melakukan penindakan pada Sabtu (10/01). Tersangka EF berhasil diamankan lebih dulu di kawasan Jalan KH Abul Hasan. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menangkap MA dan SO di wilayah Jalan Rawa Sari.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi KT 4884 XB, dua anak kunci, satu unit telepon genggam merek Infinix, satu unit iPhone, sepasang sepatu bermerek hasil pembagian uang kejahatan, serta dokumen pendukung berupa surat jalan, fotokopi KTP, dan Kartu Keluarga.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sungai Pinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penipuan tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman pidana penjara. (SH)
![]()








