Sidang Perdana Kasus Molotov Unmul, Empat Mahasiswa Ajukan Keberatan atas Dakwaan Jaksa

Suasana persidangan perdana kasus bom molotov yang melibatkan Mahasiswa Unmul Samarinda

Portalkaltim.com, Samarinda – Perkara penemuan puluhan bom molotov di lingkungan Universitas Mulawarman (Unmul) kini memasuki babak baru. Empat mahasiswa yang duduk sebagai terdakwa menyatakan akan mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (13/1/2026).

Keempat terdakwa masing-masing berinisial F (20), MH (20), MAG (20), dan AR (21). Mereka didakwa terkait kepemilikan dan penyimpanan 27 botol bom molotov yang ditemukan di Sekretariat Program Studi Sejarah, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Mulawarman, Jalan Banggeris, Kelurahan Karang Anyar, Samarinda.

Melalui kuasa hukum mereka, Paulinus Dugis, para terdakwa menilai dakwaan jaksa menyimpan banyak persoalan mendasar. Tim penasihat hukum menyoroti adanya ketidaksesuaian antara uraian peristiwa dalam dakwaan dengan fakta yang terjadi di lapangan, mulai dari waktu kejadian hingga penentuan lokasi perkara.

“Setelah kami pelajari secara menyeluruh dan berdiskusi dengan para terdakwa, kami memutuskan untuk mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya. Ada sejumlah kejanggalan yang cukup serius dalam dakwaan tersebut,” kata Paulinus usai persidangan.

Selain itu, pihak pembela juga mempertanyakan dasar penerapan pasal yang digunakan jaksa penuntut umum. Menurut Paulinus, penggunaan pasal tersebut perlu ditelaah ulang karena Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru telah resmi berlaku sejak Kamis (2/1/2026).

Ia menjelaskan, apabila eksepsi yang diajukan diterima majelis hakim, maka dakwaan dinyatakan tidak memenuhi unsur hukum. Dengan demikian, perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok dan para terdakwa harus dibebaskan dari seluruh tuntutan.

Kasus ini sendiri berawal dari penggerebekan yang dilakukan aparat kepolisian pada Sabtu (31/8/2025), sehari sebelum rencana aksi demonstrasi besar di depan Gedung DPRD Kalimantan Timur. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 27 botol bom molotov, satu jeriken berisi bensin, serta kain perca yang diduga akan digunakan sebagai sumbu.

Dalam proses hukum yang berjalan, keempat mahasiswa tersebut kini berstatus sebagai tahanan kota. Penangguhan penahanan diberikan dengan pertimbangan kemanusiaan serta agar para terdakwa tetap dapat melanjutkan pendidikan mereka.

Sementara itu, tiga tersangka lain yang disebut sebagai perencana utama pembuatan bom molotov masih menjalani penahanan terpisah. Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. Kepolisian juga masih memburu dua orang lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang.

Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari tim penasihat hukum para terdakwa. (SH)

Loading