Selewengkan Ratusan Liter BBM Bersubsidi di Samarinda, Pelaku Dibekuk Aparat
Portalkaltim.com, Samarinda – Polresta Samarinda kembali membuktikan ketegasannya dalam menindak praktik nakal penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Unit Tipideksus Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus tersebut pada Rabu (17/9/2025) di kawasan Terminal Bus Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Pengungkapan bermula dari patroli rutin aparat yang menemukan mobil box Mitsubishi L 300 dengan nomor polisi KT-8217-BE.
Di dalamnya, petugas mendapati puluhan jerigen berisi solar yang diduga kuat hasil penyelewengan.
Sopir dan kernet kendaraan itu pun langsung diperiksa dan mengaku memperoleh BBM tersebut dari sopir bus lain.
“Petugas segera mengamankan barang bukti beserta tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, S.I.K., M.M.
Dari hasil pemeriksaan, polisi berhasil menyita 28 jerigen berkapasitas 35 liter berisi solar, 1 jerigen 10 liter solar, sejumlah jerigen kosong, selang penyedot, serta corong yang digunakan untuk memindahkan BBM. Jika ditotal, solar yang diamankan mencapai sekitar 990 liter.

Para pelaku yang berhasil dibekuk masing-masing berinisial MA (35), B (40), dan R (30). Ketiganya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Penyidik memastikan para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, jo. Pasal 55 dan 56 KUHP.
“Langkah selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” kata Agus.
Kasus ini menegaskan komitmen Polresta Samarinda untuk menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tetap tepat sasaran dan tidak diselewengkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. (SH).
![]()







