Pemuka Agama Didorong Perkuat Benteng Moral, Polisi Tegaskan Narkoba Tak Berkompromi
Portalkaltim.com, Kutai Timur — Peredaran narkotika di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tidak dapat dihadapi hanya setelah pelanggaran terjadi, apalagi ketika di suatu lingkungan sudah merajalela tanpa adanya saling peduli sesama.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim mendorong tokoh agama memperkuat pencegahan dari sisi moral, sementara aparat penegak hukum diminta tetap tegas terhadap jaringan yang menjadikan narkoba sebagai sumber kejahatan.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyampaikan dorongan tersebut saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) se-Kutim Tahun 2026 di D’Lounge Hotel Royal Victoria, Kamis (27/8/2026).
Ia melihat peran tokoh lintas agama dapat menjadi lapisan pertahanan masyarakat yang bekerja jauh sebelum persoalan narkoba masuk ke ranah hukum.
Kondisi sosial Kutim yang heterogen turut menjadi perhatian pemerintah. Mobilitas penduduk yang mengikuti perkembangan sektor pertambangan dan perkebunan membawa dinamika baru, sehingga penguatan ketahanan sosial dianggap perlu berjalan bersamaan dengan pembangunan ekonomi.
“Nah, modal utamanya untuk membentengi itu mau tidak mau kita minta kepada para pemuka agama masing-masing. Kalau diberi masukan terkait dengan undang-undang hukum, nampaknya anteng saja. Tapi agama kan kalau kembali ke akhirat pasti dipanggang. Artinya, agama kita harapkan mampu untuk menyadarkan, membentengi, dan sebagainya seperti itu,” ujar Ardiansyah.
Menurut Ardiansyah, pesan bahaya narkoba akan lebih kuat jika tidak hanya berhenti pada ancaman pidana. Pembinaan umat di rumah ibadah dan lingkungan komunitas dinilai dapat menjadi ruang untuk membentuk kesadaran, terutama bagi generasi muda yang rentan terpapar lingkungan pergaulan berisiko.
Di sisi lain, pendekatan moral tidak dapat menggantikan penindakan terhadap pelaku peredaran. Kapolres Kutim AKBP Aryansyah menegaskan kepolisian membedakan penanganan pengguna dan mereka yang mengambil keuntungan dari perdagangan narkotika.
“Untuk narkoba, kita tidak main-main. Terhadap pemakai, kita akan upayakan untuk rehabilitasi berdasarkan nanti dari hasil asesmen. Tapi apabila dia sebagai penjual, pengedar, apalagi bandar, ini akan kita sikat habis,” tegasnya.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan dua jalur yang berjalan bersamaan.
Pengguna yang membutuhkan penanganan akan diarahkan melalui proses asesmen untuk menentukan langkah rehabilitasi, sedangkan penjual, pengedar, dan bandar menjadi sasaran penegakan hukum secara tegas.
Aryansyah mengatakan kepolisian bersama pemerintah daerah dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terus berupaya menekan ruang peredaran narkoba di Kutim. Upaya tersebut diarahkan untuk mencegah narkotika semakin dekat dengan masyarakat, khususnya kelompok usia muda.
Rakor FKUB kemudian menjadi ruang untuk memperluas tanggung jawab pencegahan tersebut. Tokoh agama memiliki ruang untuk membangun kesadaran dari komunitas, sementara pemerintah dan aparat bertugas memperkuat sistem pencegahan serta memastikan hukum bekerja terhadap jaringan peredaran.
Tantangannya adalah memastikan kedua pendekatan itu tidak berjalan sendiri-sendiri. Ketika pesan moral hanya menjadi ceramah tanpa tindak lanjut dan penegakan hukum hanya bergerak setelah korban bertambah, ruang pencegahan akan tetap terbuka bagi peredaran narkoba.
Karena itu, kolaborasi tokoh agama, pemerintah, aparat penegak hukum, keluarga, dan masyarakat menjadi kebutuhan penting. Benteng terhadap narkoba tidak cukup dibangun melalui rasa takut terhadap hukuman, tetapi juga melalui kesadaran yang tumbuh sejak dari lingkungan terdekat. (SH/ADV)
![]()
Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7








