KKI Diluncurkan, BI Pangkas MDR QRIS 0 Persen dan Perkuat Ekonomi Digital

Ilustrasi Kartu Kredit Indonesia (KKI) yang diluncurkan Bank Indonesia pada HUT RI ke-81 pada Senin (17/8/2026).

Portalkaltim.com, Balikpapan – Bank Indonesia (BI) memperkuat fondasi ekonomi digital nasional dengan meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) sekaligus memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen. Dua kebijakan tersebut menjadi bagian dari respons kebijakan sistem pembayaran yang diluncurkan bertepatan dengan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Peluncuran KKI dinilai bukan sekadar menghadirkan instrumen pembayaran baru. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi memperkuat sistem pembayaran domestik agar semakin efisien, inklusif, sekaligus mampu mengurangi ketergantungan terhadap infrastruktur pembayaran dari luar negeri.

Departemen Komunikasi Bank Indonesia sekaligus Direktur Eksekutif, Ramdan, mengatakan KKI menjadi salah satu bentuk inovasi untuk memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan digital Indonesia. Instrumen tersebut memberikan alternatif pembayaran dengan fasilitas penundaan pembayaran atau deferred payment yang diproses secara domestik.

“Respons kebijakan ini berangkat dari satu optimisme bahwa kebijakan ini menjadi wujud nyata sumbangsih Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran bagi bangsa Indonesia, sekaligus menjadi hadiah kemerdekaan untuk masyarakat,” ujar Ramdan dalam peluncuran di Bank Indonesia, Jakarta, Senin (17/8/2026).

KKI dapat digunakan sebagai sumber dana transaksi melalui QRIS, baik menggunakan metode pindai (scan) maupun Tap. Sejak diluncurkan pada 17 Agustus 2026, terdapat delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang telah menerbitkan KKI.

Delapan PJP tersebut terdiri atas BCA, Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, Bank Mega, serta BSI yang menghadirkan skema pembiayaan berbasis syariah. Kehadiran berbagai penerbit tersebut diharapkan memperluas pilihan masyarakat sekaligus mempercepat adopsi instrumen pembayaran domestik.

Namun, penguatan ekosistem pembayaran tidak berhenti pada peluncuran KKI. Pada momentum yang sama, BI juga memperluas kebijakan MDR QRIS 0 persen yang mulai berlaku 1 Oktober 2026.

Untuk merchant kategori Usaha Mikro (UMI), MDR 0 persen tetap berlaku untuk transaksi hingga Rp500 ribu. Sementara bagi merchant kategori kecil, menengah, dan besar, transaksi hingga Rp100 ribu juga akan dikenakan MDR 0 persen, turun dari tarif sebelumnya sebesar 0,7 persen.

Kebijakan tersebut berpotensi memberikan ruang lebih besar bagi pelaku usaha untuk menerima pembayaran digital dengan biaya transaksi yang lebih rendah. Di sisi lain, perluasan MDR juga diharapkan mendorong semakin banyak merchant memanfaatkan QRIS dalam aktivitas perdagangan sehari-hari.

Besarnya potensi kebijakan tersebut terlihat dari pertumbuhan QRIS yang terus meningkat. Hingga Juni 2026, jumlah pengguna QRIS telah mencapai 65,77 juta, termasuk 6,23 juta pengguna baru sepanjang Januari-Juni 2026.

Dari sisi merchant, QRIS telah menjangkau 44,86 juta merchant, dengan 96,68 persen di antaranya merupakan UMKM. Angka tersebut menunjukkan bahwa pembayaran digital tidak lagi hanya digunakan oleh sektor usaha besar, tetapi telah menjadi bagian dari aktivitas ekonomi pelaku usaha mikro dan kecil.

Volume transaksinya pun semakin besar. Sepanjang semester I 2026, transaksi QRIS mencapai 12,55 miliar transaksi dengan nilai sekitar Rp1,12 kuadriliun. Secara tahunan, nilai transaksi tersebut tumbuh 93,92 persen (year on year).

Pertumbuhan tersebut sekaligus memperlihatkan besarnya skala transformasi pembayaran digital di Indonesia. Karena itu, BI menilai pengembangan sistem pembayaran harus tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat sebagai pengguna, pertumbuhan merchant, dan keberlanjutan industri sistem pembayaran.

Ramdan menegaskan, peluncuran KKI dan perluasan MDR QRIS 0 persen merupakan hasil kolaborasi BI bersama ASPI, PJP, serta berbagai pemangku kepentingan. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memastikan digitalisasi pembayaran tidak berhenti pada aspek teknologi, tetapi benar-benar memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas.

Dengan KKI sebagai instrumen pembayaran domestik dan MDR QRIS yang semakin ringan bagi pelaku usaha, BI mendorong sistem pembayaran nasional menjadi semakin efisien sekaligus inklusif. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari arah Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 untuk memperkuat kemandirian sistem pembayaran sekaligus menopang pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.

Pada akhirnya, momentum HUT ke-81 RI dimanfaatkan BI untuk menegaskan bahwa kemandirian ekonomi juga membutuhkan sistem pembayaran yang kuat. Jika implementasinya berjalan konsisten dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat serta pelaku usaha, KKI dan QRIS berpotensi menjadi dua instrumen penting dalam mempercepat transformasi ekonomi digital nasional. (IM)

Loading


Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7