DPRD Surati Pusat, Perjuangkan Porsi Adil Dana Bagi Hasil ke Kaltim

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Damayanti.

Portalkaltim.com, Balikpapan – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) bersama pemerintah kabupaten/kota, termasuk Kota Balikpapan terus memperjuangkan kebijakan Dana Bagi Hasil (DBH) yang dinilai bisa lebih adil.

Diketahui bahwa alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) dan DBH di Kaltim dipangkas amat drastis. Untuk TKD dipangkas Rp78,04 triliun menjadi Rp52,83 triliun atau mencapai 73 persen.

Sedangkan DBH dengan potensi kurang salur diperkirakan mencapai Rp2,4 triliun. Dengan potensi SDA Kaltim mencapai Rp864 triliun per tahun, namun yang kembali ke daerah hanya tercatat Rp8,56 triliun.

Hal tersebut disampaikan agar daerah penghasil sumber daya alam (SDA) memperoleh porsi yang sebanding dengan kontribusinya terhadap pendapatan negara.

Provinsi yang dijuluki Benua Etam ini, diketahui menjadi salah satu penyumbang terbesar pemasukan bagi pemerintah pusat melalui sektor SDA-nya, yakni batubara.

Namun, DPRD Kaltim dan pemerintah daerah menilai manfaat yang diterima masyarakat belum sebanding dengan besarnya pengerukan kekayaan alam, sehingga diperlukan perhatian lebih dari pemerintah pusat.

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim, Damayanti berharap pemerintah pusat tidak menutup mata terhadap kondisi tersebut.

“Kami tetap berusaha dan berharap pemerintah pusat tidak menutup mata terhadap Kaltim,” tegasnya di Kantor DPRD Balikpapan, Rabu (29/7/2026).

“Daerah ini merupakan salah satu penyumbang terbesar bagi pemerintah pusat. Jangan sampai kekayaan alam Kaltim terus diambil, tetapi dampaknya justru harus ditanggung oleh masyarakat Kaltim,” lanjutnya.

Politisi PKB ini menyebut perjuangan untuk mewujudkan kebijakan DBH yang lebih berkeadilan tidak hanya dilakukan Pemprov Kaltim, tetapi juga melibatkan seluruh pemerintah kabupaten/kota.

Langkah tersebut bertujuan agar masyarakat di daerah penghasil dapat merasakan manfaat yang lebih besar dari pengelolaan SDA, utamanya di sektor batubara.

Damayanti menjelaskan DPRD Kaltim juga telah menyampaikan surat kepada DPR RI, khususnya Komisi XI yang membidangi urusan Kementerian Keuangan. Surat tersebut telah dikirim sekitar dua pekan lalu sebagai bentuk penyampaian aspirasi daerah, namun hingga kini belum memperoleh tanggapan.

Ia berharap pemerintah pusat segera memberikan respons karena kondisi tersebut berpotensi memengaruhi pembangunan di Kaltim.

Selain itu, tahun 2026 menjadi momentum bagi Pemprov Kaltim serta pemerintah kabupaten/kota untuk membuktikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap dapat berjalan optimal, meski berada dalam situasi efisiensi anggaran.

Terakhir, Damayanti menegaskan pihaknya akan terus memperjuangkan kepentingan daerah agar hak masyarakat sebagai daerah penghasildapat dipenuhi secara lebih adil. (IR)

Loading


Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7