Hak Angket Tak Batal, DPRD Kaltim Tunggu Kuorum Paripurna
Portalkaltim.com, Samarinda – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan usulan hak angket terhadap Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud tetap berlanjut meski rapat paripurna yang sempat dijadwalkan 13 Juli lalu, namun belum terlaksana.
Penundaan dilakukan bukan karena pembahasan dihentikan, melainkan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan hak angket merupakan agenda yang memiliki dampak politik, hukum, dan sosial sehingga setiap prosesnya harus dilaksanakan sesuai mekanisme.
Salah satu syarat utama ialah terpenuhinya kuorum rapat paripurna sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD.
“Hak angket tetap bergulir. Hanya saja, karena persoalan ini memiliki dampak politis, hukum, dan sosial di masyarakat, seluruh prosesnya harus mengikuti ketentuan yang berlaku,” tegasnya, Senin (27/7/2027).
Politisi Golkar itu menjelaskan rapat paripurna baru dapat dilaksanakan apabila dihadiri sedikitnya 50 persen ditambah satu anggota DPRD. Karena syarat tersebut belum terpenuhi, agenda yang sebelumnya dijadwalkan belum dapat dilaksanakan.
Juga dibahasnya bahwa jadwal paripurna yang sempat beredar sejak awal memang bersifat tentatif, sehingga penundaan tidak dapat dimaknai sebagai pembatalan proses hak angket. Seluruh tahapan tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Memang sempat dijadwalkan berlangsung hari ini, namun jadwal tersebut bersifat tentatif. Bukan berarti dibatalkan, melainkan belum dapat dilaksanakan,” ujarnya.
Dikatakan Hasanuddin, kelanjutan pembahasan akan ditentukan melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim yang dijadwalkan berlangsung pada 4 Agustus 2026. Forum tersebut akan menentukan waktu pelaksanaan rapat paripurna berikutnya.
Selain itu, DPRD tidak akan memaksakan agenda apabila prosedur belum terpenuhi. Kepatuhan terhadap tata tertib menjadi syarat agar setiap keputusan yang dihasilkan memiliki kekuatan administrasi dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Prosesnya tetap berjalan, tetapi kami tidak bisa memaksakan pelaksanaan jika tidak sesuai dengan regulasi. Sebab, apabila prosedurnya tidak dipenuhi, hasilnya juga tidak akan diterima oleh Kementerian Dalam Negeri,” tutupnya. (SH)
![]()
Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7







