Dirumahkan Sejak Akhir 2025, 300 Bakti Rimbawan Kaltim Tuntut Kepastian Nasib
Portalkaltim.com, Samarinda – Sekitar 300 Tenaga Bakti Rimbawan Kalimantan Timur (Kaltim) menyuarakan kegelisahan mereka setelah dirumahkan sejak 31 Desember 2025. Sudah satu bulan lebih para pekerja kehutanan ini kehilangan kepastian kerja dan penghasilan, tanpa kejelasan apakah mereka akan kembali diakomodir pada tahun 2026.
Para Tenaga Bakti Rimbawan menuntut agar status mereka dapat kembali dipulihkan, baik melalui skema Tenaga Bakti Rimbawan 2026 maupun diusulkan sebagai analisis jabatan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Perwakilan Tenaga Bakti Rimbawan dari UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Meratus Dinas Kehutanan Kaltim, Muhammad Effendy, menyampaikan bahwa sejak dirumahkan, para tenaga bakti tidak lagi menerima gaji karena tidak mendapatkan Surat Keputusan (SK).
“Kami tidak menerima gaji, karena kami tidak menerima SK,” ujarnya. di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (27/1/2026).
Effendy menjelaskan, sebagian besar Tenaga Bakti Rimbawan telah mengabdi selama dua hingga lima tahun sebagai tenaga kontrak. Ironisnya, meski status mereka distop, masih ada yang tetap diminta membantu pekerjaan kantor tanpa imbalan gaji yang layak.
“Sejak distop, beberapa masih disuruh masuk kantor untuk membantu, tapi tidak dibayar gaji. Hanya diberi apresiasi,” katanya.
Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan sikap yang tidak konsisten dari instansi terkait. Di satu sisi tenaga mereka masih dibutuhkan, namun di sisi lain tidak ada upaya nyata untuk mengakomodir keberlanjutan status kerja.
“Dinas Kehutanan ini sebenarnya masih membutuhkan, tapi seperti tidak membutuhkan. Harusnya mereka mengakomodir kami, tapi terkesan acuh,” ucapnya.
Selama aktif bekerja, para Tenaga Bakti Rimbawan menerima gaji berkisar Rp4 juta hingga Rp4,6 juta per bulan. Penghasilan itu kini terhenti, sementara kebutuhan hidup terus berjalan.
Dalam tuntutannya, para tenaga bakti berharap dapat diangkat menjadi PPPK atau setidaknya kembali dikontrak melalui anggaran 2026. Mereka juga menyoroti rencana seleksi ulang menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
“Rencananya kami mau dites lagi lewat CAT, hasilnya jadi pegawai kontrak. Tapi dari 300 orang, hanya 109 yang diakomodir,” jelas Effendy.
Ia menegaskan, para tenaga bakti menuntut agar seluruh 300 orang dapat diakomodir, bukan hanya sebagian kecil, demi keadilan dan kepastian masa depan mereka. (SH)
![]()







