Sudah Ditahan, Pemuda Kembali Terjerat Kasus Curanmor di Samarinda Ulu
Portalkaltim.com, Samarinda — Ungkapan sudah jatuh tertimpa tangga seakan menjadi potret nyata nasib seorang pemuda berinisial YAI (24). Saat masih menjalani penahanan dalam perkara lain di Polsek Samarinda Ulu, namanya kembali mencuat setelah terungkap keterlibatannya dalam kasus pencurian sepeda motor milik seorang mahasiswa.
Kasus pencurian tersebut terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Kedondong 7, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu. Peristiwa itu diketahui pada Selasa (22/12/2025) pagi, ketika korban hendak menggunakan sepeda motor miliknya.
Sebelumnya, korban memarkir sepeda motor Honda Genio warna hitam tahun 2019 dengan nomor polisi KT-3831-SD di depan rumah kos dalam kondisi terkunci stang. Namun sekitar pukul 10.00 WITA, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku pencurian ternyata telah lebih dulu diamankan oleh Polsek Samarinda Ulu dalam perkara berbeda. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Jatanras Polresta Samarinda dengan melakukan pendalaman lebih lanjut.
Hasil pendalaman memastikan bahwa YAI merupakan pelaku pencurian sepeda motor tersebut. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Genio milik korban berhasil diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setyawan, S.I.K., M.M., menegaskan bahwa setiap tindak pidana tetap diproses tanpa pengecualian, meskipun pelaku sudah lebih dulu berada dalam tahanan.
“Meskipun pelaku sudah ditahan dalam perkara lain, setiap perbuatan pidana tetap kami proses sesuai ketentuan hukum. Tidak ada yang kami abaikan, semua harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan dan saat ini masih menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sebagai penutup, Polresta Samarinda mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan diparkir di tempat aman serta dilengkapi pengamanan tambahan, dan tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana di lingkungan sekitar. (SH)
![]()







