Mainkan Lagu “Indonesia Raya” dan Nasional Lain untuk Komersial? Bayar Royalti, Tegas LMKN
Portalkaltim.com, Jakarta – Lagu kebangsaan “Indonesia Raya” bukan sekadar simbol nasional.
Lagu ciptaan W.R. Supratman ini tetap berada di bawah perlindungan hak cipta dan penggunaannya dalam kegiatan komersial wajib membayar royalti.
Penegasan itu disampaikan Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Bidang Kolekting dan Lisensi Yessi Kurniawan.
Ia menyatakan, setiap pihak yang memainkan “Indonesia Raya” dalam format pertunjukan berbayar seperti orkestra atau simfoni wajib menunaikan kewajiban royalti.
“Misalnya dinyanyikan di orkestra, simfoni, itu semua membayar melalui LMKN,” kata Yessi pada Rabu (6/8/2025).
Ia menambahkan, hak cipta lagu kebangsaan ini telah dikuasakan oleh ahli waris W.R. Supratman kepada Yayasan Karya Cipta Indonesia. LMKN bertugas menyalurkan imbal hasil tersebut kepada yayasan.
Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pemerintah memang diperbolehkan menggunakan karya berhak cipta tanpa izin, asalkan untuk kepentingan nasional. Namun bukan berarti bebas dari kewajiban imbalan.
“Kalau pemerintah sadar bahwa ada regulasi atau norma yang mengatur masalah ini, harusnya pemerintah memberikan imbalan kepada ahli warisnya itu melalui LMKN,” ujarnya.
Saat ini, LMKN belum memprioritaskan penagihan kepada lembaga kementerian, namun hal itu tidak menutup kemungkinan dilakukan di masa depan.
Yessi menegaskan bahwa tidak hanya “Indonesia Raya” yang wajib dibayarkan royalti dalam konteks komersial. Lagu-lagu nasional lainnya seperti karya Kusbini juga termasuk dalam regulasi ini.
“Setahu saya di acara-acara seperti perayaan 17 Agustus, Istana itu ada orkestra yang bernyanyi. Itu semua bayar melalui LMKN,” tuturnya. (SH)
![]()
Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7










