Jahidin Sebut Wartawan Tak Langsung Dipidana, Etik Harus Didahulukan

Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Jahidin

Portalkaltim.com, Samarinda – Prosedur penindakan terhadap wartawan yang dianggap melanggar kode etik tidak serta-merta dapat dibawa ke ranah pidana. Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Jahidin, mengingatkan bahwa dalam sistem demokrasi, pelanggaran etik jurnalistik harus ditangani terlebih dahulu oleh lembaga profesi sebelum aparat hukum dilibatkan.

“Gak bisa langsung begitu. Ini kan ada kode etiknya wartawan. Mengikuti halurnya dulu,” ujar Jahidin saat menjawab pertanyaan wartawan terkait sengketa pemberitaan yang kontroversial.

Dalam ekosistem pers yang sehat, Dewan Pers memiliki posisi sentral sebagai lembaga independen yang menilai dugaan pelanggaran etika jurnalistik. Kode Etik Jurnalistik Indonesia menjadi pedoman utama yang memuat prinsip-prinsip penting seperti keakuratan, keberimbangan, dan independensi.

Secara ilmiah, pendekatan ini dikenal sebagai mekanisme self-regulation, yaitu tata kelola profesi yang mengedepankan penyelesaian internal untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik. Dengan mekanisme ini, wartawan yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi moral, administratif, hingga rekomendasi koreksi, tanpa harus langsung berhadapan dengan aparat hukum.

Jahidin menegaskan, perlindungan terhadap kemerdekaan pers tidak berarti wartawan bebas dari tanggung jawab hukum. Namun, penyelesaian konflik harus melalui jalur yang sesuai. Dalam banyak kasus, Dewan Pers dapat menengahi antara pihak yang dirugikan dengan media, melalui mediasi dan ajudikasi.

“Penegakan hukum pidana terhadap wartawan dilakukan hanya jika sudah melewati tahapan etik dan terdapat unsur kesengajaan atau niat jahat yang merugikan orang lain secara nyata,” tambahnya.

Praktik jurnalistik yang bertanggung jawab menjadi fondasi penting dalam menjaga demokrasi. Wartawan sebagai pilar keempat demokrasi dituntut untuk menjalankan profesinya secara profesional, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dalam menyajikan informasi.

Oleh karena itu, pemahaman yang benar tentang jalur penyelesaian sengketa pers harus dimiliki semua pihak, baik masyarakat umum maupun penegak hukum, agar kemerdekaan pers tetap terlindungi tanpa mengorbankan keadilan.