Portalkaltim.com, Samarinda – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menyepakati Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi (Ranwal RPJMD) Kaltim Tahun 2025-2029.
Kesepakatan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-12 di Gedung Utama DPRD Kaltim pada Rabu (16/4/2025), yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kaltim Hasanuddin Mas’ud.

Turut hadir dalam kesempatan itu, Gubernur Provinsi Kaltim Rudy Mas’ud, Wakil Gubenur Seno Aji, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni, dan jajaran Forkopimda.
Dalam sidang tersebut, Hasanuddin Mas’ud menjelaskan bahwa kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat pimpinan pada 15 Maret 2024, serta didasarkan pada surat Badan Musyawarah DPRD Kaltim Nomor 22/Banmus-DPRD/IV/2025 yang mengatur penambahan kegiatan paripurna.
Dokumen ini menjadi dasar penting dalam menata arah pembangunan lima tahun ke depan bagi daerah.
“RPJMD adalah penjabaran visi dan misi kepala daerah, menjadi pedoman dan kompas pembangunan daerah, serta alat evaluasi kinerja pemerintah,” tegasnya.
Pria yang akrab disapa Hamas itu juga menekankan pentingnya keselarasan RPJMD dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), RPJMN 2025–2029, dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 yang memuat Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI.
Menurut Hamas, penyusunan RPJMD juga wajib mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Nomor 59 Tahun 2024.
Hal ini bertujuan untuk menjamin kesinambungan pembangunan, menjaga kualitas layanan publik, serta mendorong akuntabilitas pemerintah daerah.
Politisi Partai Golkar itu berharap, melalui kesepakatan ini, RPJMD 2025–2029 bisa menjadi sarana strategis dalam mewujudkan visi Kaltim Sejahtera 2045 dan Indonesia Maju. (SH)