Sangatta – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) menyampaikan Nota Pengantar mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022 dalam Rapat Paripurna ke-10 yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim di Ruang Sidang Utama, Rabu (14/6/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Zubair dalam hal ini mewakili Bupati Kutim membacakan Nota Pengantar tersebut.
“Penyampaian nota penjelasan itu merupakan salah satu kewajiban konstitusional dalam penyelenggaraan tugas umum pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat serta perwujudan dari upaya untuk mengikuti ketentuan yang telah diamanatkan dalam undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,” tuturnya.
Zubair menyampaikan dalam laporannya, realisasi pendapatan TA 2022 sebesar 5,12 triliun atau 114,974 persen dari anggaran pendapatan sebesar 4,46 triliun.
“Pendapatan tersebut meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp272,43 miliar atau 111,806 persen dari anggaran asli daerah sebesar 243,267miliar,” lanjut Zubair.
Lebih lanjut, Zubair membacakan Realisasi Pendapatan Transfer sebesar Rp4,77 triliun atau 118,796 persen dari anggaran pendapatan transfer sebesar Rp4,12 triliun.
“Sedangkan untuk pendapatan sah yang bersumber dari lain-lain sebesar Rp77,55 miliar atau 82,55 persen dari anggaran pendapatan yang sah sebesar Rp93,94 miliar,” ungkapnya.
Diakhir, Zubair menyatakan bahwa secara keseluruhan laporan di atas menunjukkan bahwa Realisasi Pendapatan Daerah sudah melampaui target yang telah ditetapkan.ADV