Sorot Dugaan Korupsi di Kaltim, PKC PMII Desak KPK Turun Tangan

Aksi Demonstrasi dilakukan di depan gedung merah KPK RI, minta usut dugaan korupsi di kaltim.
Aksi Demonstrasi dilakukan di depan gedung merah KPK RI, minta usut dugaan korupsi di kaltim.

Jakarta – Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kalimantan Timur – Utara (Kaltimra) gelar seruan aksi demonstrasi di depan gedung merah Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Rabu (31/5/2023).

Sainuddin, Ketua Umum PKC PMII Kaltimra mengungkapkan pihaknya telah mengantongi bukti-bukti tindakan korupsi pejabat kaltim. Salah satunya bukti dugaan tindak pidana korupsi di Penajam Paser Utara.

Berdasarkan data yang diperoleh, dugaan tindakan korupsi di Penajam Paser Utara (PPU) ialah terkait tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perumda Benuo Taka (PBT) untuk proyek Rice Milling Unit (RMU) dengan kucuran 12,5 M dari 29 M yang telah direncanakan. Proyek ini melibatkan tersangka mantan Bupati PPU beserta 2 dirut Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PPU dan beberapa oknum anggota legislatif yang turut membantu memuluskan penyertaan modal RMU di Kabupaten PPU tidak tersentuh hukum hingga saat ini.

Tak hanya itu, PKC PMII Kaltim juga menyoroti dugaan korupsi yang terjadi di sektor pertambangan di Kaltim. Melalui Laporan Hasil Pendampingan Rekonsiliasi Data Jaminan Reklamasi, Pascatambang dan Kesungguhan ditemukan Adanya pengurangan nilai jaminan kegiatan tambang tahun 2020 sebesar 446 Miliar. Adanya pencairan dana Jaminan Reklamasi serta dana Jaminan Kesungguhan tanpa dokumen menyebabkan potensi kerugian negara sebesar 219 Miliar.

Dengan adanya permasalahan tersebut, sebagai bentuk kekecewaan terhadap aparat penegak hukum yang ada di daerah karena lambat dan cenderung menutup mata atas permasalahan tersebut, terdapat 2 tuntutan yang digaungkan dalam aksi demonstrasi yaitu :

1. Mendesak KPK sesegera mungkin memeriksa terkait pencairan dana Jaminan Reklamasi Pasca Tambang yang diduga dokumen pencairannya tidak lengkap sehingga berpotensi merugikan keuangan negara sebesar 219 Miliar dan dugaan Reklamasi yang tidak sesuai fakta di lapangan.

2. Periksa dugaan aliran dana terkait penyertaan modal Perumda Benuo Taka yang diduga mengalir ke oknum-oknum anggota DPRD karena proyek RMU tidak hanya melibatkan oknum-oknum lain.

Writer: dimasEditor: Dilah

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!