Jakarta – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kaltim- Kaltara beberapa bulan yang lalu sudah pernah melakukan aksi unjukrasa di Kejaksaan Tinggi Kaltim. PMII saat itu meminta Kejati mengusut tuntas dugaan korupsi dana Jamrek Rp219 miliar yang cair tanpa dokumen. Sebagai bentuk kekecewaan pada penegak hukum di daerah, Kini PMII melakukan unjukrasa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis 31 Mei 2023 di Jakarta.
Tidak hanya persoalan dugaan tindak pidana korupsi RMU tetapi PKC PMII Kaltim juga menyoroti dugaan tindak pidana korupsi juga menghantui sektor pertambangan di kaltim. Bahwa terdapat potensi kerugian negara sebesar 219 Miliar pencairan dana Jaminan Reklamasi serta dana Jaminan Kesungguhan yang cair tanpa dokumen berdasarkan audit BPK RI nomor : 24.b/LHP/XIX.SMD/V/2021.
Padahal sudah jelas masalah reklamasi atau pasca tambang sudah diatur dalam UU serta peraturan menteri esdm nomor 1827 K/30/ men/2018 yang dimana kewajiban perusahan tambang setelah masa operasinya. Perlu di ketahui Dana Jaminan Reklamasi (jamrek) atau pasca tambang per 31 Desember 2020 yang dikelola oleh DPMPTSP Kaltim senilai Rp1.971.133.019.277,78. Terdapat mutasi keluar atas jaminan reklamasi sebesar Rp450.666.412.107,88 yang berasal dari deposito/bank garansi di DPMPTSP sebesar Rp446.175.053.990,88 dan penyerahan ESDM sebesar Rp4.492.358.117,00. Dari mutasi Rp450.666.412.107,88 ada mutasi keluar yang patut di duga ada unsur perbuatan melawan hukum dan berpotensi merugikan negara yaitu Rp219.088.300.152,76. Pencairan Rp219.088.300.152,76 tanpa dilengkapi dokumen.
Laporan Hasil Pendampingan Rekonsiliasi Data Jaminan Reklamasi, Pascatambang, dan Kesungguhan Nomor 700/716Eko/Itprov/II/2021. Inspektorat Daerah Kaltim melaporkan, terdapat pengurangan nilai jaminan kegiatan tambang tahun 2020 sebesar Rp446.175.053.990,88 yaitu jaminan yang ada di DPMPTSP Kaltim. Pengurangan nilai jaminan tersebut dikarenakan adanya jaminan yang telah diserahkan di tahun 2020 dengan jumlah jaminan sebanyak 124 jaminan. Namun, saat dilakukan pengecekkan, dokumennya sudah tidak ditemukan dan pencatatannya sudah diserahkan. Dari nilai Jaminan per 31 Desember 2020, terdapat mutasi keluar atas jaminan reklamasi sebesar Rp450.666.412.107,88 yang berasal dari deposito/bank garansi di DPMPTSP sebesar Rp446.175.053.990,88 dan penyerahan ESDM sebesar Rp4.492.358.117,00. Mutasi keluar ini terjadi karena penyerahan jaminan tambang kepada perusahaan yang tidak dapat dikelompokkan oleh DPMPTSP dan terdapat Mutasi keluar yang tidak bisa dibuktikan dengan dokumen sebesar Rp219.088.300.152,76. Selain itu adanya dugaan potensi reklamasi yang di rekayasa dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Dari permasalahan tersebut kami menggelar aksi depan Gedung Komisi Pemberantasan korupsi, karena kami telah kecewa terhadap aparat penegak hukum yang ada di daerah karena lambat dan cenderung menutup mata atas permasalahan tersebut,” kata Sainuddin ketua umum PKC PMII Kaltimra dalam rilis yang diterima media ini.
Maka kami dari Pengurus Kordinator Cabang Pegerekan Mahasiswa Islam Indonesia Kalimantan Timur meminta :
1. Mendesak KPK sesegera mungkin memeriksa terkait pencairan dana Jaminan Reklamasi Pasca Tambang Yang diduga dokumen pencairannya tidak lengkap sehingga berpotensi merugikan keuangan negara sebesar 219 M dan dugaan reklamasi yang tidak sesuai fakta di lapangan
2. Periksa dugaan aliran dana terkait penyertaan modal perumdam Benuo Taka yang di duga mengalir ke oknum-oknum anggota DPRD karena Proyek RMU tidak hanya melibatkan oknum – oknum yang lain.