IPWL Balikpapan Diperluas dari Satu Menjadi Tiga Puskesmas, Pemantauan Pengguna Diperkuat
Portalkaltim.com, Balikpapan – DPRD Kota Balikpapan mendorong penguatan layanan rehabilitasi bagi penyalahguna dan pecandu narkotika melalui perluasan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dari sebelumnya satu menjadi tiga puskesmas.
Anggota Komisi I sekaligus Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan Andi Arif Agung mengatakan, perluasan layanan tersebut dibutuhkan agar proses rehabilitasi medis maupun sosial dapat dipantau secara lebih berkelanjutan.
Menurutnya, pemantauan terhadap penyalahguna dan pecandu narkotika penting untuk mengetahui perkembangan kondisi, aktivitas, serta proses pemulihan mereka setelah mengikuti layanan rehabilitasi.
Andi menilai, pemantauan tidak hanya berkaitan dengan upaya membantu pengguna mencapai pemulihan, tetapi juga menjadi bagian dari pencegahan agar persoalan penyalahgunaan narkotika tidak memengaruhi lingkungan di sekitarnya.
“Untuk para penyalahguna dan pecandu, proses rehabilitasi sosial maupun medis harus termonitor terus, karena kita berharap mereka bisa sembuh secara total,” ujar Andi, Selasa (15/9/2026).
Ia menjelaskan, perluasan IPWL dilakukan dengan menambah jumlah puskesmas yang menyediakan layanan tersebut, sehingga akses pemantauan dan rehabilitasi tidak hanya terpusat pada satu fasilitas kesehatan.
Sebelumnya, layanan IPWL disebut baru tersedia di satu puskesmas, sedangkan kini diperluas menjadi tiga titik pelayanan di wilayah Kota Balikpapan.
Andi menyebut Puskesmas Mekarsari dan Puskesmas Margomulyo sebagai dua lokasi yang masuk dalam perluasan layanan tersebut, sementara titik ketiga belum dijelaskan secara rinci dalam keterangannya.
“Dari satu puskesmas, sekarang menjadi tiga puskesmas, ada tiga titik IPWL,” katanya.
Perluasan fasilitas ini diharapkan dapat memperkuat pemantauan terhadap penyalahguna dan pecandu yang menjalani rehabilitasi, sekaligus mendukung proses pemulihan agar berlangsung secara terarah.
Namun, Andi tidak merinci jumlah pengguna yang akan ditangani, kapasitas layanan setiap puskesmas, maupun bentuk mekanisme pemantauan yang diterapkan setelah perluasan IPWL.
Penguatan layanan tetap membutuhkan koordinasi antara instansi terkait dan fasilitas kesehatan agar penambahan titik pelayanan tidak hanya memperluas cakupan administratif, tetapi juga meningkatkan kesinambungan rehabilitasi bagi masyarakat yang membutuhkan. (SH/ADV)
![]()
Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7









