Antrean SPBU Mengular, DPRD Balikpapan Desak Kajian Kuota dan Kendaraan
Portalkaltim.com, Balikpapan – Antrean kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Balikpapan kembali menjadi sorotan karena waktu tunggu disebut mencapai dua hingga tiga jam.
Persoalan tersebut dinilai tidak cukup diselesaikan hanya dengan menambah kuota bahan bakar, sebab kebutuhan di Balikpapan juga dipengaruhi kendaraan dari luar daerah yang masuk untuk berbagai aktivitas ekonomi dan distribusi.
Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan Taufiq Qul Rahman mengatakan kondisi antrean perlu dikaji secara menyeluruh dengan memperhitungkan jumlah kendaraan, asal kendaraan, serta kebutuhan bahan bakar masyarakat dan aktivitas transportasi yang melintas di Balikpapan.
“Kalau memang kuota ditambah, mudah-mudahan itu menjadi solusi, tapi kalau itu terjadi lagi berarti tidak melakukan kajian yang benar,” kata Taufiq di Kantor DPRD Balikpapan, Kamis (20/8/2026).
Menurutnya, Balikpapan tidak hanya melayani kebutuhan kendaraan milik warga setempat karena kota tersebut menjadi jalur transportasi lintas daerah, termasuk kendaraan pengangkut sembako dari Pulau Jawa dan Pulau Sulawesi serta kendaraan dari sejumlah wilayah Kalimantan.
Ia menilai persoalan juga perlu dilihat dari aktivitas kendaraan yang mengisi bahan bakar secara berulang karena belum adanya batasan yang jelas terhadap pengetap. Kondisi tersebut dinilai dapat memperbesar tekanan terhadap ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat.
“Antri ke mana-mana, tapi di posisi yang mana ini ngantrinya, mobil dan motor atau roda empat, atau yang antri roda enam sampai alat-alat berat, ini yang harus dicari dan diberikan kajian solusinya,” ujarnya.
Taufiq mendorong perangkat pemerintah daerah terkait turun langsung melakukan pendataan dan perhitungan kebutuhan, termasuk Dinas Perhubungan yang dinilai memiliki informasi mengenai jumlah kendaraan yang keluar masuk Balikpapan.
Ia juga menyebut rencana pembangunan lima SPBU yang dikhususkan untuk antrean sepeda motor dapat menjadi salah satu solusi, namun efektivitasnya tetap perlu diukur berdasarkan kajian kebutuhan di lapangan.
Menurutnya, Balikpapan sebagai pintu gerbang menuju Ibu Kota Nusantara (IKN) harus mampu menyiapkan kebutuhan dasar transportasi dan energi secara lebih matang.
“Persoalan antrean bahan bakar dinilai tidak boleh berulang tanpa evaluasi menyeluruh,” tegasnya.
Taufiq menegaskan DPRD memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, sehingga penyelesaian teknis di lapangan tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah sebagai eksekutor kebijakan.
Ia berharap pemerintah dan masyarakat dapat membangun komunikasi yang konstruktif untuk mencari solusi antrean SPBU, sehingga kepentingan warga Balikpapan tetap terlindungi sekaligus mendukung aktivitas ekonomi dan mobilitas yang semakin meningkat. (SH/ADV)
![]()
Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7








