Persoalan Lahan Balikpapan Masih Jadi Keluhan, DPRD Dorong Kepastian Pelayanan Pertanahan

Portalkaltim.com, Balikpapan – Persoalan pertanahan masih menjadi keluhan masyarakat di Balikpapan, mulai dari kepastian waktu pengurusan sertifikat hingga potensi sengketa kepemilikan, sehingga DPRD mendorong pembenahan pelayanan sekaligus meminta warga lebih berhati-hati sebelum membeli atau menguasai lahan.

Anggota Komisi I DPRD Balikpapan Iwan Wahyudi pada Senin (7/9/2026) mengatakan pihaknya intens menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), kecamatan, dan kelurahan untuk mengurai persoalan pertanahan yang muncul di tengah masyarakat.

“Persoalan pertanahan di Balikpapan ini memang banyak menjadi keluhan bagi masyarakat, oleh karena itu saat ini kita di Komisi I intens melakukan RDP bersama dengan BPN, bersama dengan kecamatan, kelurahan untuk kemudian mengurai persoalan-persoalan,” ujarnya.

Menurut Iwan, pembenahan tidak hanya menyangkut penyelesaian persoalan lahan, tetapi juga transformasi pelayanan agar masyarakat memiliki kepastian mengenai tahapan dan waktu pengurusan sertifikat, dengan catatan pemohon juga harus memastikan dokumen yang disampaikan telah lengkap.

“Kita mendorong bagaimana melakukan transformasi pelayanan kepada masyarakat sehingga masyarakat kita itu bisa mengukur dengan pasti waktu pengurusan sertifikat, sekian hari, kemudian sekian lama, yang terpenting masyarakat pada saat mengajukan itu juga memastikan kelengkapan berkasnya,” jelasnya.

Di sisi lain, DPRD meminta BPN, kecamatan, dan kelurahan memberikan kemudahan dalam proses pelayanan, sementara masyarakat juga diminta melakukan pengecekan terhadap status dan peruntukan lahan sebelum melakukan transaksi agar tidak menghadapi persoalan setelah tanah dimiliki.

“Kita juga mendorong pihak BPN, pihak kecamatan, kelurahan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam kepengurusan, dan yang tidak kalah penting kita juga meminta kepada masyarakat untuk melakukan kehati-hatian di dalam membeli atau memiliki tanah,” tegasnya.

Iwan mengingatkan masyarakat mengecek kesesuaian tata ruang melalui kelurahan, kecamatan, atau Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) sebelum membeli lahan, terutama apabila tanah akan digunakan untuk membangun rumah di kawasan yang memiliki fungsi tertentu seperti hutan kota atau buffer zone.

“Jangan sampai membeli lahan di titik atau lokasi yang memang terjadi persengketaan kepemilikan, kemudian persoalan antara segel dengan sertifikat itu nanti masuk ke proses hukum di pengadilan untuk pembuktian,” tukasnya.

Komisi I juga bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tengah melakukan kajian untuk menindaklanjuti revisi Peraturan Daerah (Perda) mengenai Izin Membuka Tanah Negara (IMTN), yang dinilai menjadi bagian dari upaya pembenahan regulasi pertanahan di Balikpapan.

Persoalan pertanahan pada akhirnya tidak hanya membutuhkan penyelesaian sengketa, tetapi juga kepastian pelayanan dan pemahaman masyarakat sebelum melakukan transaksi agar persoalan tata ruang maupun kepemilikan tidak kembali berulang. (SH/ADV)

Loading


Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7