Kaltim dalam Bayang-Bayang Hak Angket

Maha Sakti Esa Jaya, Kader GMNI Kota Balikpapan.

Kajian Politik Oleh: Maha Sakti Esa Jaya

Kader GMNI Balikpapan

Portalkaltim.com, Balikpapan – Ketegangan tata negara yang melanda Kalimantan Timur sepanjang 2026 ini bukanlah sekadar drama elektoral lokal semata. Ketika kebijakan Gubernur memicu gejolak publik yang meluas, lalu direspons oleh gerakan moral mahasiswa dan elemen rakyat yang mengepung Karang Paci, kita sedang melihat sebuah ujian paling mendasar bagi eksistensi parlemen daerah.

Kondisi ini memicu Pertanyaan sederhana di masyarakat: apakah parlemen mampu menggunakan hak konstitusionalnya secara ajeg dan konsisten, atau justru hanya menjadikannya sebagai alat politik?

Secara teoritis, Hak Angket dan Hak Interpelasi adalah instrumen legal-constitutional yang disediakan oleh hukum tata negara untuk menyelesaikan sengketa kebijakan secara beradab. Namun, dalam kondisi yang telanjang, kita kerap menyaksikan ruang suci pengawasan ini dikotori oleh syahwat politik transaksional.

Tulisan ini dimaksudkan untuk mendudukkan kembali bahwa hak-hak pengawasan tersebut harus dibersihkan dari segala motif penyanderaan politik maupun eksploitasi oportunistik terhadap gerakan massa.

Mendudukkan Interpelasi dan Angket dalam Timbangan Teoritis

Untuk memahami mengapa polemik di Kaltim ini begitu krusial, kita harus membedah secara konsep terkait apa sebetulnya substansi dari hak pengawasan melalui kacamata Hukum Tata Negara (HTN).

Pertama, kita harus berangkat dari Teori Checks and Balances. Hubungan antara eksekutif dan legislatif di tingkat daerah bukanlah hubungan hierarkis antara atasan dan bawahan, melainkan sebuah kemitraan yang setara namun saling mengontrol. Dalam kerangka ini, Hak Interpelasi merupakan pengejawantahan dari the right to know (hak untuk mengetahui) yang melekat pada parlemen sebagai representasi rakyat. Secara aspek hukum, interpelasi hanyalah sebuah mekanisme meminta keterangan untuk mendorong akuntabilitas publik atas kebijakan strategis Gubernur yang berdampak luas dan dinilai ganjil oleh publik.

Kedua, jika akuntabilitas itu menemui jalan buntu atau justru memperkuat dugaan adanya penyelewengan, maka hukum menyediakan instrumen yang jauh lebih tajam yaitu Hak Angket. Di sinilahThe Power of Investigation bekerja.

Angket perlu dimaknai bukan sebatas forum tanya jawab, melainkan sebuah ruang penyelidikan fakta. Parlemen diberikan wewenang hukum untuk melakukan penyelidikan menyeluruh atas dugaan pelanggaran oleh kepala daerah.

Jika kita meminjam kacamata Teori Hukum Legal Realism yang dipopulerkan oleh Oliver Wendell Holmes, hukum tidak boleh dilihat sekadar sebagai teks mati atau hiasan normatif di atas kertas birokrasi. Holmes mengajarkan bahwa hukum adalah apa yang senyatanya beroperasi di lapangan. Dalam konteks ini, Hak Angket bekerja untuk memburu kebenaran materiil atas dugaan kesewenang-wenangan dari kebijakan Gubernur, bukan sebatas menerima hasil laporan Gubernur berdasarkan kertas-kertas kerja.

Memindahkan Konflik dari Jalanan ke Parlemen

Mengapa Hak Angket merupakan solusi terbaik di tengah pergolakan sosial di Kaltim saat ini? Dalam Hukum Tata Negara mengajarkan konsep yang disebut Constitutional Channeling atau kanalisasi konstitusional. Ketika demonstrasi dan kemarahan rakyat meluap di jalanan, sistem demokrasi yang sehat harus mampu menyerap energi tersebut dan menyalurkannya ke dalam institusi formal.

Hak Angket adalah wadah kanalisasi itu. Ia memindahkan konflik horisontal maupun vertikal dari panasnya aspal jalanan ke dalam ruang sidang parlemen yang berbasis pada pembuktian hukum yang ketat. Dengan digulirkannya angket, perdebatan tidak lagi mengandalkan adu otot, melainkan adu data, dan argumen hukum dalam pembuktian fakta hukumnya.

Namun, di sinilah letak ujian moral para politisi Karang Paci. Gerakan mahasiswa dan rakyat adalah sebuah gerakan moral (moral force) yang murni lahir dari kegelisahan akar rumput.
Apakah para politisi hanya akan menjadikannya sebatas bahan bakar atau alat tawar-menawar (bargaining power) demi menaikkan posisi tawar elit partai politik di parlemen ataukah akan mengawal persoalan ini sebagai Pengawal Konstitusi untuk menegakkan Aspirasi Rakyat. Elit politik tidak boleh menjadi penumpang gelap yang memanfaatkan keringat mahasiswa di jalanan.

Ancaman “Mencle-Mencle” dan Komodifikasi Hak

Jika kita melihat keadaan di Kaltim saat ini melalui berbagai publikasi dan diskursus publik, kita akan menemukan gejala patologis yang mengkhawatirkan. Salah satunya adalah kritik teoretis terhadap fenomena politik “mencle-mencle” yang dilontarkan secara tajam oleh akademisi hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah yang akrab disapa Bung Castro.

Sorotan terhadap inkonsistensi partai politik seperti perubahan sikap fraksi tertentu, misalnya PAN, dalam bursa usulan angket. Menunjukkan betapa rapuhnya komitmen

penegakan konstitusi di daerah. Secara teori HTN, inkonsistensi sikap yang berubah-ubah tergantung arah angin politik ini adalah sebuah bentuk pengkhianatan politik. Dampaknya sangat merusak, ia tidak hanya mencederai sistem demokrasi, tetapi juga meruntuhkan secara instan kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan yang seharusnya menjadi penyambung lidah mereka.

Lebih jauh lagi, laporan-laporan dari media lokal seperti Komparasinews telah memberikan peringatan dini agar usulan Hak Angket di DPRD Kaltim ini jangan sampai mengalami distorsi fungsi menjadi alat pemeras atau penekan semata. Dalam teori hukum, fenomena ini dikategorikan sebagai abuse of constitutional rights (penyalahgunaan hak-hak konstitusional). Ini adalah sebuah kondisi korosif di mana hak pengawasan yang suci dan dijamin undang-undang justru direduksi menjadi komoditas barter di bawah meja demi mengamankan kepentingan pragmatis faksi atau figur tertentu dalam konstelasi politik.

Mengembalikan Pada Khitah Hukumnya

Pada akhirnya, kita harus mengembalikan Hak Angket dan Interpelasi pada khitah aslinya sebagai instrumen hukum yang sah untuk menguji akuntabilitas Gubernur Kaltim. Pengujian ini harus dijalankan dengan standar hukum yang ketat yaitu berbasis bukti, dan terbuka di bawah terang benderang ruang publik, bukan dalam kegelapan lobi-lobi politik.

Parlemen Kaltim harus segera menghentikan segala kalkulasi politik transaksional yang hanya menghitung untung-rugi pragmatis elit. Jika memang ada indikasi kuat terjadinya pelanggaran hukum dan penyimpangan kebijakan oleh pihak eksekutif, maka jalankan Angket itu sampai tuntas demi tegaknya hukum dan keselamatan rakyat. Jangan biarkan proses ini layu di tengah jalan atau mendadak “masuk angin” hanya karena syahwat faksi tertentu telah terpenuhi oleh kompromi-kompromi sesaat.

Kita harus selalu ingat pada mazhab Hukum Progresif yang digagas oleh guru saya, Prof. Satjipto Rahardjo. Beliau selalu menegaskan dengan jernih bahwa “hukum itu untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.” Konstitusi memberikan Hak Angket kepada parlemen daerah bukan sebagai mainan baru bagi para politisi, melainkan sebagai perisai hukum untuk menyelamatkan hajat hidup rakyat Kalimantan Timur dari kebijakan eksekutif yang keliru.

Jika hak pengawasan yang sakral ini terus-menerus dijadikan alat transaksi dan mainan politik oleh lembaga legislatif, maka pada saat yang sama, mereka sebetulnya sedang meruntuhkan sendi-sendi hukum tata negara itu sendiri. Karang Paci harus memilih: berdiri tegak sebagai benteng konstitusi rakyat, atau runtuh menjadi sekadar pasar malam bagi para makelar kekuasaan.(Maha Sakti Esa Jaya)

Loading


Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7