Jambret Uang Pedagang Es Teh Rp10 Juta, Pria 32 Tahun Diciduk Polsek Sungai Pinang

Terduga tersangka F (32) diamankan di Mapolsek Sungai Pinang bersama barang bukti sepeda motor dan belanjaan yang dibeli dari uang hasil kejahatan.

Portalkaltim.com, Samarinda — Aksi kejahatan jalanan kembali berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang. Seorang pria berinisial F (32) diringkus setelah diduga melakukan penjambretan terhadap seorang pedagang es teh di kawasan Jalan Gelatik, Samarinda, Selasa malam (13/1/2026).

Peristiwa tersebut dialami korban berinisial S (20), sesaat setelah menutup lapak dagangannya. Saat itu, tas selempang putih berisi uang tunai hasil berjualan sebesar Rp10.000.000 digantung di dasbor sepeda motor tanpa disadari telah menjadi incaran pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui membuntuti korban sejak dari kawasan Jalan S. Parman. Ketika melintas di lokasi yang relatif sepi, pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha M3 langsung memepet kendaraan korban dan merampas tas secara paksa hingga korban terkejut dan tidak sempat melawan.

Setelah berhasil membawa kabur uang korban, pelaku melarikan diri dengan kecepatan tinggi. Untuk menghilangkan jejak, tas selempang milik korban dibuang di area pemakaman Jalan Subulussalam, sementara uang di dalamnya dibawa pelaku.

Upaya pelarian tersebut tidak berlangsung lama. Berbekal analisis rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil memetakan rute pelarian pelaku. Petugas kemudian melakukan penyergapan di kawasan Jalan Kemakmuran pada Jumat dini hari (16/1/2026) dan mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati bahwa sebagian uang hasil jambret telah digunakan pelaku untuk berbelanja kebutuhan rumah tangga. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Yamaha M3 KT 2906 PAB, helm GM, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta barang belanjaan berupa susu bayi, popok, bubur sereal, minyak bayi, hingga obat nyamuk elektrik.

Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

“Berkat ketelitian anggota dalam menganalisa rekaman CCTV, pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti. Kami mengimbau masyarakat, khususnya perempuan, agar tidak menyimpan barang berharga di dasbor motor karena sangat rawan memancing tindak kejahatan,” tegasnya.

Saat ini, terduga tersangka F (32) beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan kekerasan. (SH)

Loading